SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:19 WIB

20239 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

TLII>>Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk meminta laporan penggunaan anggaran Pilkada 2024.

Surat ini dilayangkan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara, sekaligus mendorong keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SAPA Resmi Meminta Laporan Penggunaan Anggaran Pilkada dari KIP Aceh

Kepala Divisi (Hubungan Masyarakat) Humas SAPA Rifqi Maulana S.H menyampaikan bahwa permintaan ini didasari atas hak publik untuk mengetahui ke mana saja anggaran Pilkada 2024 telah dialokasikan dan direalisasikan.

“Ini uang rakyat, wajar jika publik ingin tahu bagaimana penggunaannya. Kami ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada, terutama karena terdapat sejumlah persoalan yang mencuat, termasuk debat terakhir yang batal dilaksanakan,” ujar Rifqi, Kamis 9 Januari 2025.

Dalam suratnya, SAPA meminta KIP Aceh untuk memberikan laporan rinci mengenai:

Baca Juga :  Tingkatkan Ukhuwah Islamiah, Pj Walikota dan Forkopimda Coffee Morning Bersama

1. Rincian alokasi anggaran Pilkada 2024.

2. Realisasi penggunaan anggaran Pilkada 2024.

3. Dokumen pendukung laporan keuangan Pilkada, termasuk laporan pertanggungjawaban.

SAPA juga menyoroti insiden pembatalan debat terakhir yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena sebelumnya sempat diwarnai kericuhan.

“Kami ingin tahu berapa anggaran yang dikucurkan untuk setiap debat, termasuk debat terakhir yang batal. Apakah ini benar-benar sepadan dengan hasil yang diterima rakyat?” tambah Sarjana Hukum Malang tersebut.

Permintaan laporan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya. Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 2008, yang menegaskan keterbukaan dan hak akses terhadap informasi publik. Kemudian Pasal 1 ayat (9) UU No. 15 Tahun 2004, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Gelar Jumat Curhat Di Rumah Makan Darus Salam, Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Permata

SAPA memberikan waktu maksimal 14 hari kerja kepada KIP Aceh untuk memberikan data yang diminta, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy atau dipublikasi secara umum.

“Kami sangat mengharapkan adanya transparansi dari KIP Aceh terkait biaya penggunaan anggaran Pilkada 2024, Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut dikelola,” pinta Kadiv Humas SAPA.

Rifqi menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akuntabilitas setiap proses penyelenggaraan, termasuk dalam hal pengelolaan anggaran Pilkada. Menurutnya, transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di Aceh

“Langkah ini bukan hanya untuk memastikan transparansi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Aceh. Pengelolaan anggaran yang transparan adalah fondasi kepercayaan publik. Semoga KIP Aceh memberikan contoh yang baik,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Aceh dan Forkopimda Aceh Bersatu dalam Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61
Semangat Baru Pemasyarakatan Ditegaskan dalam Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61: Lapas Blangkejeren Ikuti Kegiatan Secara Virtual
Aktivis Nelayan Kecam Putusan Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod
BSI Aceh Serahkan Hadiah Umroh bagi Pemenang Migrasi BSI Mobile ke Byond by BSI
Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Kalapas Narkotika Samarinda Hadiri Acara Tasyakuran Di Kanwil Ditjenpas Kaltim
Lapas Padangsidimpuan menjadi Tuan Rumah Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Wilayah Tabagsel, Tegaskan Komitmen “Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
Pelindo Regional 1 Gelar Sharing Session “Healthy Talk: Jangan Biarkan Nyeri Mengganggu Hidup Anda”

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 15:39 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Ikuti Kegiatan Belajar Bersama AHU Sesi 3

Sabtu, 26 April 2025 - 16:52 WIB

Warga Binaan Berkarya, Produk Narapidana Lapas Narkotika Samarinda Tampil di Panggung IPPAFest

Jumat, 25 April 2025 - 20:58 WIB

AUDIENSI KAPOLDA KALTIM DAN PANGDAM MULAWARMAN, KANWIL DITJENPAS KALTIM PERERAT SINERGI DENGAN PIHAK APH WUJUDKAN KALTIM AMAN KONDUSIF

Kamis, 24 April 2025 - 20:02 WIB

Kalapas Narkotika Samarinda Gelar Panen Raya Bersama Jajaran Kanwil Ditjenpas Kaltim

Kamis, 24 April 2025 - 19:50 WIB

Dukung Pembinaan Kepribadian Spiritual WBP, Kalapas Narkotika Samarinda Gelar Doa Bersama Warga Binaan Nasrani

Kamis, 24 April 2025 - 04:29 WIB

Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Gelar Panen Raya Program Ketahanan Pangan Bersama Warga Binaan

Rabu, 23 April 2025 - 20:02 WIB

Semangat Paskah, Warga Binaan Lapas Narkotika Samarinda Warnai Telur Bersama Pendeta

Rabu, 23 April 2025 - 16:21 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kalapas Narkotika Samarinda Kontrol Area Sarana Asimilasi Ketahanan Pangan

Berita Terbaru