Sat Narkoba Polres Agara Kembali Berhasil Ringkus Seorang TSK Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Larvha

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 15:15 WIB

20782 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA

Kutacane, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, kembali meringkus Seorang tersangka karena memiliki narkotika jenis sabu Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (25/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Adapun tersangka tersebut  seorang Pria  PW Als AT, 53,  Petani, Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra mengatakan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan Patroli rutin di desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara, Saat Patroli di Desa Amaliah anggota opsnal melihat seorang laki laki yang mencurigakan dengan posisi jongkok lagi memegang dompet yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dekat  pekarangan rumah warga, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi laki-laki yang di curigai tersebut, pada saat anggota opsnal mendekati, Personel opsnal melihat laki-laki membuang dompet ke arah sebelah  pagar beton, kemudian anggota opsnal mengaman kan pelaku, dan langsung menanyakan ” apa yang kau buang ” pelaku tidak menjawab hanya diam” dan selanjutnya di bawa pelaku ke arah dompet yang di buang setelah di temukan dompet berisikan Narkotika jenis sabu yang sudah di paket untuk di jual. selanjut nya Anggota Opsnal Satresnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Gelar Bazar Ramadhan Murah Bersama Bhayangkari Cabang Gayo Lues

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, juga mengatakan tersangka PW diamankan bersama barang bukti sabu 49 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 6,33 gram yang dimasukkan dalam dompet warna coklat dan tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 5 sampai 20 tahun. (Icad)

Facebook Comments Box

Penulis : Icat

Editor : Icad

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!