TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
22/10/2024
Belawan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam operasi penggerebekan di Jalan Kawat I, Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, pada Senin, 21 Oktober 2024. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka, yang terdiri dari dua pengedar dan dua pengguna narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dua pelaku yang ditangkap sebagai pengedar adalah Ibnu Hajar (46) dan Supirani (43). Sementara dua orang lainnya, Kandari (53) dan Syahidin Manta (37), ditangkap sebagai pengguna narkoba.
“Dari penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 plastik klip shabu ukuran sedang, 2 plastik klip shabu ukuran kecil, 2 blok plastik klip kosong, 1 dompet, 1 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 74.000, 1 buah timbangan elektrik, 4 pipet ujung runcing, 1 toples, dan 2 kotak rokok,” ungkap AKP Ismail Pane.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. AKP Ismail Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi sarang narkoba.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Operasi akan terus dilanjutkan untuk menindak tegas pengedar maupun pengguna narkoba,” tambahnya.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses penyelidikan lebih Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi