Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Shabu di Kawasan Rumah Potong Hewan Mabar

RULI SISWEMI

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:32 WIB

20438 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN

12/06/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan 10 Juni 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari, sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial Muhadis (41) ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu, sebuah dompet, satu unit telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti yang ditemukan di kantong celana kanannya,” ujar AKP Ismail Pane.

Lebih lanjut, Muhadis mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang tersangka lain berinisial DSH, yang telah lebih dulu ditangkap oleh petugas beberapa jam sebelumnya. Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa terdapat jaringan kecil peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Mabar.

“Kami masih mendalami hubungan antara kedua tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak cepat dalam merespons setiap laporan masyarakat terkait narkoba.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini, tersangka Muhadis telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Tegasnya.

(***)

Berita Terkait

Pisah Sambut Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton Serahkan Tongkat Estafet ke Fransisco Pandia
Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan
Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor
Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”
Lapas Binjai Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025
Ka’KPLP Lapas Binjai Pimpin Apel Regu Jaga, Tekankan Disiplin Dan Integritas Dan Dorong Kekompakan Petugas
Lapas Tebing Tinggi Jadi Role Model, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Lakukan Studi Tiru ZI WBK.
Komitmen Raih WBK, Lapas Perempuan Medan Lakukan Studi Tiru Ke Lapas Tebing Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:49 WIB

MPLS Sekolah Rakyat ST 26 Pidie Jaya: Anak-anak Ceria, Guru dan Wali Asuh Setia Membimbing

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:54 WIB

Dukung Event MotoGP Mandalika 2025 Internasional, PT Pelindo Multi Terminal Siapkan Infrastruktur Dan SDM Di Pelabuhan Lembar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Ketulusan Cinta dan Do’a Orang Tua Tunanetra, Antarkan Armaya Rosa Raih Gelar Sarjana

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:06 WIB

Pisah Sambut Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton Serahkan Tongkat Estafet ke Fransisco Pandia

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:01 WIB

Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:50 WIB

Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:34 WIB

Wagub dan Kapolda Aceh Kompak: Pertambangan Ilegal Ancaman Serius Lingkungan

Berita Terbaru