TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
27/05/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan 27 Mei 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam (22/5), seorang pria berinisial Wawan (42) berhasil diamankan saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:
1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu,
1 (satu) timbangan elektrik,
1 (satu) bungkus plastik klip kosong ukuran sedang,
1 (satu) bungkus plastik klip kecil kosong,
1 (satu) pipet ujung runcing,
1 (satu) tas kain,
1 (satu) unit handphone,
Uang tunai sebesar Rp 50.000.
PLH Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah kami menerima informasi dari warga, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target. Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka, dan yang bersangkutan langsung diamankan beserta barang bukti,” jelas AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Bila ada informasi terkait peredaran narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri,” tutup Kasat Narkoba, Ungkapnya.
(***)