TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
11/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan, 07 Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (7/6/2025), petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia.
Dua tersangka yang diamankan adalah Pairun (63), diduga sebagai pengedar, dan Iqbal (32), yang berperan sebagai pengguna. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp60.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Jalan Kawat I. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” jelas AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggerebekan, barang bukti ditemukan di dalam rumah milik tersangka Pairun, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Sementara itu, Iqbal diamankan di lokasi sebagai pengguna narkotika.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup AKP Ismail Pane.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika, Tegasnya.
(***)