TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
16/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Pada Kamis (14/8/2025), seorang pengedar narkoba berinisial Mhd. Ambia (20) ditangkap di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip, 1 kotak rokok, 1 dompet, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Lama.“Kami mendapat informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba. Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka kedapatan memegang barang bukti sehingga tidak dapat mengelak,” ungkap AKP Ismail Pane, Sabtu (16/8/2025).
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Kini, pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Ismail Pane juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut serta membantu pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkoba.“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
(***)