TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
18/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan, 17 Agustus 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan KL. Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, pada Rabu (13/8/2025).
Tersangka berinisial NS alias Niko Syahputra (34) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa 9 plastik klip berisi sabu, 2 pipet ujung runcing, 2 bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Titi Papan.
“Informasi dari warga kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi. Saat itu, tersangka berada di dalam kamar, dan barang bukti sabu serta perlengkapannya ditemukan berserakan di lantai,” ujar AKP Ismail Pane, Minggu (17/8/2025).
Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Saat ini, ia telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
AKP Ismail Pane menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba secara intensif. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di wilayah Belawan.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara intensif. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” tegasnya, Pungkasnya.
(***)