TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
08/03 /2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan 07 Maret 2025 Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar di Jalan Pulau Solor, Kawasan Industri Medan (KIM) II, Desa Sampali, pada Rabu (5/3).
Tersangka yang diamankan adalah Erly (58), warga Jalan Rawe, Kelurahan Tangkahan. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu plastik klip sedang berisi sabu, satu dompet, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai Rp65.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba di kawasan itu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane, Jumat (7/3).
Saat penggerebekan, tersangka sempat membuang barang bukti narkoba untuk menghilangkan jejak. Namun, aksinya terlihat oleh petugas yang kemudian mengamankannya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.l, Jelasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi