TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
19/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Belawan 18 Juni 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Minggu dini hari (15/6), sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.
Tersangka yang diamankan berinisial B, diketahui bernama lengkap Budiman (40), warga setempat. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lima plastik klip berisi narkotika jenis shabu, satu plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp58.000,- yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., dalam keterangannya pada Rabu (18/6) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Budiman sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Ismail Pane.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di sekitarnya demi keselamatan generasi bangsa, Tandasnya.
(***)