SAT RES NARKOBA POLRES SIMEULUE BERHASIL AMANKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023 - 16:10 WIB

20295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINEINEWS – Sat Res Narkoba Polres Simeulue telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Lasikin Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue, Kamis (15/6/2023).

Kapolres Simeulue AKBP JATMIKO,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU J. SIALAGAN mengatakan, Pada hari Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar Pukul 21.30 Wib telah di lakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja adapun penangkapan terhadap Tersangka tersebut adalah berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue, langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenaran Informasi dimaksud.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Acara Tradisi Penyerahan Air Suci

Setelah tiba di TKP Petugas melakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka yang sedang berada dibelakang rumahnya kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan Tersangka yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang berada dalam Genggaman tangan Tersangka.

Baca Juga :  Personil Sat Brimob Polda Sumut Berhasil Raih Prestasi di Ajang PON XXI di Aceh

Selanjutnya hasil interogasi petugas kepada tersangka, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan didapat atau diperoleh dari Sdr AN (masih dalam penyelidikan). Kemudian barang bukti dan tersangka tersebut dibawa kekantor SatResnarkoba Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan

Pasal 114 Jo Pasal 111 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Arvha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodim 0113/Gayo Lues Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Kecamatan Pining
Polres Pidie Jaya Bersama BKO Brimob Polda Aceh Gencar Razia Premanisme di Malam Hari
Perangi Premanisme! Polres Pidie Jaya dan Brimob Gelar Simulasi Tim Khusus Anti Preman*
ksi Humanis Polsek Bandar Dua: Bantu Warga Kurang Mampu dengan Sembako*
Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Rakor KPK Wilayah Sumatera I
Amnesti untuk Separatis Papua: Jalan Damai atau Ancaman Disintegrasi ?
Kondisi Prima, Pelayanan Maksimal: Polres Pidie Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bupati Pidie Jaya Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:15 WIB

Pelindo Regional 1 Pererat Sinergi Lewat Ajang Pertandingan Persahabatan Badminton di Pekanbaru

Senin, 12 Mei 2025 - 17:07 WIB

BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

Senin, 12 Mei 2025 - 15:50 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Temukan 3 Ha Lahan Ganja di Pegunungan di Desa Ekan, Kec. Pining Gayo Lues.

Senin, 12 Mei 2025 - 15:47 WIB

Lembaga Perisai Putih Atjeh, Laksanakan Napak TILAS Ke – XX Tahun 2025 Edisi Calon Pelatih Muda PPA.

Senin, 12 Mei 2025 - 15:47 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Kecamatan Pining

Senin, 12 Mei 2025 - 15:39 WIB

Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 14:16 WIB

Tim Pemburu Preman Polres Pidie Jaya Intensifkan Patroli Malam, Tegas Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 12 Mei 2025 - 14:09 WIB

Tim Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

Berita Terbaru