SAT RES NARKOBA POLRES SIMEULUE BERHASIL AMANKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS GANJA

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 19 Juni 2023 - 16:10 WIB

20240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINEINEWS – Sat Res Narkoba Polres Simeulue telah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di Desa Lasikin Kec. Teupah Tengah Kab. Simeulue, Kamis (15/6/2023).

Kapolres Simeulue AKBP JATMIKO,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba IPTU J. SIALAGAN mengatakan, Pada hari Hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar Pukul 21.30 Wib telah di lakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja adapun penangkapan terhadap Tersangka tersebut adalah berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simeulue, langsung menuju ke TKP untuk memastikan kebenaran Informasi dimaksud.

Baca Juga :  Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Upacara Penutupan Dikmata TNI AD TA 2024

Setelah tiba di TKP Petugas melakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka yang sedang berada dibelakang rumahnya kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap badan Tersangka yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus / paket sedang yang dibalut dengan kertas nasi warna coklat yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja yang berada dalam Genggaman tangan Tersangka.

Baca Juga :  Komitmen Polda Sumut Perangi Narkoba: Sepekan, 161 Pelaku dan 39 Kg Sabu Berhasil Diungkap

Selanjutnya hasil interogasi petugas kepada tersangka, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan didapat atau diperoleh dari Sdr AN (masih dalam penyelidikan). Kemudian barang bukti dan tersangka tersebut dibawa kekantor SatResnarkoba Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan

Pasal 114 Jo Pasal 111 UU. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Arvha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Franshendrik Tambunan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Toba
Polres Pidie Jaya Perkuat Karakter dan Kesadaran Lalu Lintas Generasi Muda Melalui Program Saweu Sikula
Babinsa Kodim 0113 Gayo Lues Dan Bhabinkamtibmas mendata Warga Pendatang Baru
Pembukaan HUT MKGR Ke-65, Putra Asal Aceh Lantunkan Ayat Suci Al-Qur’an
Polres Toba Sukses Gelar Perayaan Natal
Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta
Bupati Toba : Terimakasih Untuk Kerja Keras Polres Toba dan TNI di Kabupaten Toba
Dukung Program Asta Cita Presiden, Kevin Dampingi Muhammad Yusuf Kreh Kroh Pastikan Kondisi Sejumlah Waduk di Pidie Jaya

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:02 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Karakter dan Kesadaran Lalu Lintas Generasi Muda Melalui Program Saweu Sikula

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08 WIB

Babinsa Kodim 0113 Gayo Lues Dan Bhabinkamtibmas mendata Warga Pendatang Baru

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pembukaan HUT MKGR Ke-65, Putra Asal Aceh Lantunkan Ayat Suci Al-Qur’an

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:33 WIB

Polres Toba Sukses Gelar Perayaan Natal

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:35 WIB

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:55 WIB

Bupati Toba : Terimakasih Untuk Kerja Keras Polres Toba dan TNI di Kabupaten Toba

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Kevin Dampingi Muhammad Yusuf Kreh Kroh Pastikan Kondisi Sejumlah Waduk di Pidie Jaya

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:35 WIB

Merancang Perpustakaan Kekinian Menarik Minat Baca Anak Muda

Berita Terbaru

SUMATERA UTARA

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Patroli sore di lokasi rawan kemacetan

Senin, 20 Jan 2025 - 18:33 WIB