TLii | SUMUT | SAT’ RESKRIM POLRES PELABUHAN BELAWAN
31/01/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Sat’reskrim Polres Belawan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka yang diamankan adalah M. Naufal Saufi (20), warga Jalan Veteran Desa Manunggal.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, S.Tr.K., SIK., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit BK 6812 MD pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Sidomulyo, Kelurahan Tanjung Mulia.
“Saat itu, korban memarkirkan motornya di depan masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Namun, setelah selesai salat, korban mendapati kendaraannya telah hilang,” ujar AKP Riffi Noor Faisal.
Menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan tersangka berhasil diketahui, dan tim bergerak cepat hingga akhirnya menangkap M. Naufal Saufi tanpa perlawanan pada pukul 20.30 WIB di daerah Kampung Lalang.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motor hasil curian telah dijual seharga Rp 1.000.000. “Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan tersangka untuk makan dan bermain judi online,” tambah AKP Riffi Noor Faisal.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Pihak kepolisian juga tengah melakukan upaya untuk menemukan kendaraan korban serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya, Tegasnya.
Redaksi : Ruli Siswemi