Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Senpi

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Minggu, 20 April 2025 - 19:00 WIB

20184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|SIANTAR|Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar gerak cepat mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan senjata api (Senpi) berinisial AS (56) warga Jl. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Simpang Parjo, Kecamatan Siantr Kabupaten Simalungun, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.30 Wib dini hari.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K. M.H menjelaskan, kejadian tersebut di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 03.20 Wib dini hari.

Awalnya pada Minggu (20/4/2025), sekira pukul 02.45 Wib, Pelapor Manto Yosef Simangunsong warga Jl. Farel Pasaribu Gg. Jambu Kelutuk Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar bersama saksi Martua Halomoan Samosir melintas dari Gg. Pertamini dengan masing-masing mengendarai sepedamotor dan melihat pelaku (AS alias S-red) yang mencurigakan mengendarai sepedamotor Honda Vario 125 Warna Hitam dengan Nopol BK 6024 WAB,.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pelapor dan saksi mulai mengikuti pergerakan pelaku tersebut yang berjalan mengendarai sepedamotor ke arah Jalan Bahkora lalu melintas dari Jalan Melanthon Siregar. Setibanya di sekitaran Alfamidi Pelapor dan saksi berinisiatif memberhentikan sepedamotor pelaku dengan cara pelapor melajukan sepedamotornya mengimbangi laju sepedamotor pelaku dari sebelah Kanan.

Kemudian pelapor menyuruh pelaku memberhentikan laju sepedamotor dengan berkata “berhenti dulu pak”. dan pelaku terlihat panik kemudian berkata “Apa kau, aku Tentara” sembari pelaku berhenti dan memarkirkan sepedamotornya. Lalu pelaku langsung mengelurakan 1 pucuk Senjata Api (Senpi) dari dalam Jeket bercorak Loreng yang digunakannya kemudian menodongkan senpi tersebut kepada pelapor dan berkata “ku tembak kau” sambil terus mencoba mengkokang Senpi yang dipegangnya

Saat itu pelaku terlihat kesusahan mengkokang Senpi tersebut sehingga pelapor langsung memegang kedua tangan pelaku sembari pelapor berteriak meminta bantua kepada Saksi dan warga sekitar untuk membantu. Pelapor pun berhasil melepaskan senpi tersebut dari tangan pelaku dan mengamankan pelaku agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa pelaku.

Setelah diperiksa, didalam tas tersebut terdapat beberapa alat perkakas yang dicurigai akan digunakan pelaku untuk melakukan Pencurian di wilayah Kecamatan Siantar Marimbun merupakan daerah rumah pelapor.

Menerima laporan warga, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K. M.H bersama Tim Opsnal Unit Jatanras langsung datang mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 Senjata Api ilegal Rakitan Jenis Pistol Makarove semi otomatik no T16900093 Mp – 654K Call 4.5 mm, 1 Magazine dan 4 butir Amunisi call 9 mm.

Selain itu turut juga diamankan 1 Sangkur, 1 kunci T, 4 obeng, 1 martil, 1 senter, 2 linggis, 2 Pahat, 1 alat pemotong, 1 tang potong, 1 tang, 1 gunting, 1 oli botol, 1 Borgol + kunci,1 buah jam tangan, 1 unit Sepeda Motor Vario 125 warna hitam BK 6024 WAB, 1 buah Tas Loreng, 1 buah Tas warna Hitam serta 1 buah Jaket Loreng.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong keruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan pelapor Manto Yosef Simangunsong membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/197/IV/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

“Pelaku AS alias S sudah di tahan dengan mempersangkakan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951 tentang mengubah ”ordonnatie tijdelijke bijzondere strafbepalingen”(stbl.1948 nomor 17) dan Undang –undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Penyalahgunaan sajam, senpi, dan handak.

Adapun Motif pelaku hendak melakukan pencurian,” Pungkas IPTU Sandi.

 

Sumber Humas Polres Siantar

Berita Terkait

Staf Pengamanan Lapas Padangsidimpuan Intensifkan Kontrol Kamar Hunian untuk Antisipasi Gangguan Kamtib Dan Tegakkan Tata Tertib
ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo
Ka. KPLP Lapas Padangsidimpuan Lakukan Kontrol Blok Hunian dalam Upaya Jaga Kamtib Lapas
Petugas Jaga Dan Staf Pengamanan Intensif Lakukan Kontrol Blok Hunian Lapas Demi Terjaganya Kamtib
Bahas Overkapasitas, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI
Pererat Silaturahmi, Lapas Perempuan Kls IIA Medan Salurkan Bantuan ke Yayasan Fadhilatul Quran Aceh
Sudah jadi Rahasia Umum Pos Jaga 3 Siang Kantor Walikota Sering Kosong
Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Ajak Anak-anak Tertib Lalu Lintas Lewat Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 01:35 WIB

ALA Menunggu Waktu: Konsolidasi KP3ALA Teguhkan Perjuangan Pemekaran di Era Presiden Prabowo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:39 WIB

Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Validasi Data Pemilih dalam Rapat Pleno PDPB Triwulan III 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Yonif TP 855/RD terus tingkatkan dan perkuat Ketahanan Pangan dengan Pembangunan Fasilitas Ternak dan Pertanian di satuan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Irma NasDem Sebut SPPG Polri Tak Ada yang Berkasus karena Sesuai Standar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Reporter Seputar Gayo, Geucik Sangir, dan Ketua Apdesi Ucapkan Selamat atas Kenaikan Pangkat Komandan Batalyon TP 855/Raksaka Dharma

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 30 September 2025 - 14:04 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan, Pererat Silaturahmi dan Bahas Isu Aktual

Berita Terbaru