SAT RESKRIM POLRES SIMEULUE MENYERAHKAN WNA AUSTRALIA TELAH TAHAP II KE KEJAKSAAN NEGERI SINABANG

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023 - 01:13 WIB

20160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMEULUE – Sat Reskrim Polres Simeulue telah menyerahkan WNA Australia ke Kejaksaan Negeri Sinabang yang proses hukumnya telah naik ke tahap II, Jumat (26/5/2023).

RISBY JONES BODHI MANI (23thn) yang merupakan warga negara Australia yang melakukan penganiayaan di jalan lintas Desa Lantik Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue yang berdekatan dengan Moon Beach dimana tempat tersangka menginap.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu ) lembar hasil visum et repertum an. Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Simeulue dan 1 (satu) buah botol kaca merk Absolut Vodca dengan komposisi alkohol 40% dengan vol isi yang tertera di botol 1 liter.

Baca Juga :  Setelah Menerima Prabowo di Cikeas, SBY dan AHY Sambangi Prabowo di Hambalang

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue mengatakan, WNA Australia yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dikenakan pasal 351 ayat (1)” penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” ayat (2) jika perbuatan menyebabkan luka luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Baca Juga :  Viral Kakek Jemaah Haji Minta Turun dari Pesawat untuk Beri Makan Ayam

Sat Reskrim Polres Simeulue Melakukan penyerahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Sinabang, dan diterima oleh pihak JPU serta ditanda tanganinya buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Banda Aceh City Police (Polresta Banda Aceh) Destroys 3.7 Kg of Methamphetamine
Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Pangdam IM Dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Kunjungan Kerja Ke Rindam IM.
Pangdam IM Berikan Pengarahan Kepada Personel TNI, PNS Dan Persit Kodim 0101/ Kota Banda Aceh.
Awali Langkah Baru Lapas Pancur Batu Gelar Rapat Dinas Dan Pisah Sambut
Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polres Toba Dukung Swasembada Pangan
Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 23:02 WIB

Ahmad Sihabudin Kontrol Perkembangan Jagung di Lahan Menange Baris

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:48 WIB

Lapas Selong Canangkan Zona Integritas, Komitmen Wujudkan WBK/WBBM 2025

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Mobil Dinas Pemkab Dompu Disita Polisi, Sekda Dalami Dugaan Penggunaan oleh Pengedar Narkoba

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:28 WIB

Mahasiswa Minta PJ Bupati Dompu Copot Kadis Ketahanan Pangan

Senin, 8 Juli 2024 - 05:59 WIB

Saudara kandung Bupati Bima indikasi terlibat penyalahgunaan narkoba yang berinisial DTJ.

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:42 WIB

Momentum Pilkada BEM STKIP AL-Amin Dompu Adakan Dialog Publik

Minggu, 16 Juni 2024 - 22:07 WIB

Pilkada Serentak 2024, Momentum Potong Mata Rantai Kekuasaan Dinasti.

Rabu, 12 Juni 2024 - 12:29 WIB

ALFAMART kelurahan pane Kota Bima Diduga Lakukan manipulasi harga, Aktifis PMP-PB desak Pemko Bima dan DPRD cabut izin Alfamart.

Berita Terbaru