Satres Narkoba Polres Aceh Tengah Bekuk Pengedar Narkotika, Sita 7.121 Gram Ganja Kering

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 11 November 2023 - 01:21 WIB

20810 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH – ACEH TENGAH – TAKENGON, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali bekuk Tersangka pengedar Narkotika jenis Ganja.

Adapun pelaku yang diamankan yakni Inisial IS (37) pekerjaan Pedagang, Desa Cot Leupee Kec. Nisam Kab. Aceh Utara.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, Melalui Kasatres Narkoba Iptu Fahrurrazi, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan thd tersangka IS, di jalan raya Kampung Jongok Meluem Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah, pada Jumat pagi 10 November 2023 pukul 08.30 Wib.

Dari tangan tersangka IS disita barang bukti 7.121 gram ganja kering dan 1 unit R2 merk Honda Beat BL 5865 GS.

Baca Juga :  Ali Sadikin Ketua DPD-PAN Gayo Lues Minta APH Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen P3K di Kab. Gayo Lues

Kata Iptu Fahrurrazi penangkapan thd tersangka, atas informasi dari masyarakat, bahwa tersangka IS sering melakukan transaksi narkotika Jenis ganja di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Atas informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Aceh Tengah melakukan penyamaran sebagai pembeli, Setelah terjadi kesepakatan, Tersangka IS menunjukkan barang bukti 6.950 gram ganja kering dalam kotak Kardus yang disimpan tersangka di semak-semak pinggir jalan Kampung Jongok Meluem Kec. Kebayakan.

Lanjutnya, Setelah melihat barang bukti tersebut, Satres Narkoba Polres Aceh Tengah langsung membekuk tersangka IS dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang digunakan tersangka, Dari dalam bagasi sepeda motor tersangka ditemukan lagi ganja kering seberat 171 gram.

Baca Juga :  Alhudri Minta PDAM Tingkatkan Layanan Air Bersih

Iptu Fahrurrazi mengatakan, tersangka IS mengakui semua barang bukti Narkotika ganja kering Seberat 7.121 gram tersebut, Ia didapatkan dari DW (40) warga Beutong Kabupaten Nagan Raya Aceh.

“Saat ini Tersangka beserta barang bukti yakni Ganja Kering seberat 7.121 gram dan 1 unit R2 Honda Beat BL 5865 GS sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut, Sedangkan DW masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah” pungkas Iptu Fahrurrazi (Icad)

Sumber : Press release Humas Polres Aceh Tengah

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!