SATRES NARKOBA POLRES BINJAI TANGKAP DUA PEMUDA PENJUAL EKSTASI DI JALAN SOEKARNO-HATTA

RULI SISWEMI

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:22 WIB

2047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |POLRES BINJAI

27/05/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI,   Binjai, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pemuda masing-masing berinisial PI (19) dan FS (20) ditangkap saat diduga tengah mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Rabu (21/5) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, dari seorang tokoh masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa lokasi dimaksud sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Syamsul Bahri memerintahkan tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, tim menemukan dua orang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Salah satu dari mereka tampak memegang bungkusan plastik.

Baca Juga :  Blok Hunian Bebas Halinar, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Laksanakan Razia Rutin

Petugas segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua pria tersebut yang kemudian diketahui bernama PI, warga Jalan Setia Gang Mesjid, Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dan FS, warga Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 butir pil ekstasi dengan rincian 4 butir berwarna kuning dan 4 butir berwarna ungu, dengan berat bersih 3,32 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 dan dua unit handphone Android milik tersangka.

Baca Juga :  Polres Pematangsiantar Tingkatkan Kasus Pengaduan Penganiayaan Saling Lapor Ke tahap Penyidikan

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas AKP Syamsul Bahri.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa Polres Binjai akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba dan berkomitmen menciptakan Kota Binjai yang bersih dari narkoba.

“Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Kota Binjai. Kami akan sikat habis dan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat,” tegasnya.

(***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kalapas Pimpin Langsung Rapat Perdana Pejabat Baru Lapas Perempuan Kelas IIA Medan
Transformasi Pemasyarakatan, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara
Teruskan Langkah, Jaga Integritas Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Pimpin Sertijab Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok
KOMITMEN BERSAMA, LAPAS PEREMPUAN MEDAN IKUTI APEL BERSAMA DAN IKRAR ANTI NARKOBA
Lapas Kelas I Medan Terima Mahasiswa USU untuk Pembelajaran dan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila
Pimpin Serah Terima Jabatan Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Kakanwil: Berikan Kinerja Terbaik.
Kembangkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Dukung Kegiatan UMKM
Jajaran Rutan Perempuan Medan Ikuti Apel Bersama dan Ikrar Anti Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:14 WIB

Kalapas Pimpin Langsung Rapat Perdana Pejabat Baru Lapas Perempuan Kelas IIA Medan

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:00 WIB

Transformasi Pemasyarakatan, Kalapas Perempuan Medan Hadiri Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:51 WIB

KOMITMEN BERSAMA, LAPAS PEREMPUAN MEDAN IKUTI APEL BERSAMA DAN IKRAR ANTI NARKOBA

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:35 WIB

Lapas Kelas I Medan Terima Mahasiswa USU untuk Pembelajaran dan Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:24 WIB

Pimpin Serah Terima Jabatan Kalapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Kakanwil: Berikan Kinerja Terbaik.

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:49 WIB

Kembangkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Padangsidimpuan Dukung Kegiatan UMKM

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:40 WIB

Jajaran Rutan Perempuan Medan Ikuti Apel Bersama dan Ikrar Anti Narkoba

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:33 WIB

Bersama Kanwil, Lapas Kelas I Medan Nyatakan Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!