Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

Edi Marcell

- Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 - 15:00 WIB

20123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali melakukan penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice (RJ) yang berlangsung di Ruang RJ Satreskrim Polres Aceh Selatan , pada Selasa (30/07/2024) sore.

Satreskrim Polres Aceh Selatan Lakukan Restorative Justice Kasus Penelantaran Rumahtangga dan Anak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan, penghentian penyidikan ini dilakukan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/V/2024/SPKT/Res Asel/Polda Aceh tanggal 3 Mei 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga dan penelantaran Anak, selama kurang lebih satu tahun berturut turut mulai bulan Mei 2023 sampai dengan sekarang, yang dilakukan oleh Tersangka TM Warga Kecamatan Lhong Kabupaten Aceh Besar dengan korban SS warga Batu Itam Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Tinjau Final Tenis Meja Dalam Rangka HUT Ke-68 Kodam IM

 

“Dalam perkara ini pelaku dan korban dengan disaksikan oleh saudara dan Kepala Desa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan,saling memaafkan, dan membuat surat Perjanjian Perdamaian serta Korban bersedia untuk mencabut laporan pengaduannya.”Ujar Fajriadi.

Baca Juga :  Polres Langsa Bekuk Spesialis Pencurian Sepmor Dan Penadah

 

“Mediasi keadilan restoratif Justice menjadi solusi yang tepat dalam penyelesaian kasus ini. Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat menjaga perdamaian dan keharmonisan di lingkungan masyarakat.” Tutup Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!