Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Tapaktuan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), Selasa, 9 September 2025.
Tersangka berinisial SW (31), seorang ibu rumah tangga asal Gampong Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan, diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan menyebarkan konten di media sosial Instagram yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Perkara ini telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan sejak laporan resmi masuk pada April 2025.
Dalam tahap penyerahan, penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y17s, akun Instagram bernama @uci_satuajahh, serta satu keping CD berisi video rekaman layar unggahan di akun tersebut. Seluruh barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dituangkan dalam berita acara serah terima resmi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi poin 6 yang menekankan peningkatan kinerja penegakan hukum. “Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan selesainya proses tahap II ini, kasus tersebut resmi masuk ke ranah penuntutan. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial, serta menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting bahwa penggunaan teknologi harus dilakukan secara positif dan bertanggung jawab.