Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:51 WIB

2031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU

TLII>>Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidum telah melaksanakan penyerahan tahap II terhadap satu orang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Jumat, 9 Mei 2025.

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Pencurian Diserahkan ke JPU

Tersangka berinisial AM (22), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, merupakan warga Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayah tempat tinggalnya pada 13 Maret 2025, dan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1, 3 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 Jo Pasal 362 KUHPidana.

Baca Juga :  Begal Polwan, Harsa Dibogem Warga

 

Penyerahan dilakukan oleh empat personel Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H., bersama Briptu Fansyuri Maulana, Briptu M. Arif Saputra, dan Bripda Abdul Azis. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan dan berjalan aman serta lancar.

 

Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy A04E warna copper dan satu lembar kaos lengan pendek warna hitam. Semua prosedur administratif telah dilaksanakan, termasuk penandatanganan buku register B12 dan B13 serta berita acara serah terima dengan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Konsistensi Transformasi PTPN IV Regional III Diganjar Tiga Penghargaan Kinerja Terbaik

 

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S. H.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan. “Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, dan menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Lhokseumawe Menyediakan Biaya Untuk Pendamping Keluarga Yang Sakit
Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Tebing Tinggi Kontrol Brand Gang dan Razia Insidentil.
Polresta Deli Serdang Ajak Masyarakat Bersama Cegah dan Laporkan Aksi Premanisme
Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.
Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi untuk Dua Tersangka Narkoba*
Kapolres Gayo Lues Kunjungi Kutapanjang, Camat dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Pemberantasan Narkoba
Gudang CPO dan BBM Ilegal di Medan Deli Diduga Masih Beroperasi, Terlindungi Oknum dan Luput dari Pengawasan
Pelindo Regional 1 Aktif Berpartisipasi dalam Pelindo Innovation Award 2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:33 WIB

Wali Kota Lhokseumawe Menyediakan Biaya Untuk Pendamping Keluarga Yang Sakit

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:18 WIB

Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Tebing Tinggi Kontrol Brand Gang dan Razia Insidentil.

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:02 WIB

Polresta Deli Serdang Ajak Masyarakat Bersama Cegah dan Laporkan Aksi Premanisme

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:50 WIB

Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Ikuti Arahan Dirjen PAS Secara Virtual.

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:40 WIB

Langkah Humanis Polres, Kejari, dan BNNK Pidie Jaya: Rehabilitasi untuk Dua Tersangka Narkoba*

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:07 WIB

Gudang CPO dan BBM Ilegal di Medan Deli Diduga Masih Beroperasi, Terlindungi Oknum dan Luput dari Pengawasan

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:11 WIB

Pelindo Regional 1 Aktif Berpartisipasi dalam Pelindo Innovation Award 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:07 WIB

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Berita Terbaru