TLII>>Tapaktuan – Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit I Pidum telah melaksanakan penyerahan tahap II terhadap satu orang tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Jumat, 9 Mei 2025.

Tersangka berinisial AM (22), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, merupakan warga Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayah tempat tinggalnya pada 13 Maret 2025, dan dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-1, 3 Jo Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 Jo Pasal 362 KUHPidana.
Penyerahan dilakukan oleh empat personel Satreskrim Polres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Aiptu Adek Irwan Fikar, S.H., bersama Briptu Fansyuri Maulana, Briptu M. Arif Saputra, dan Bripda Abdul Azis. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan dan berjalan aman serta lancar.
Barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit handphone Samsung Galaxy A04E warna copper dan satu lembar kaos lengan pendek warna hitam. Semua prosedur administratif telah dilaksanakan, termasuk penandatanganan buku register B12 dan B13 serta berita acara serah terima dengan Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S. H.,M.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan. “Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar hingga tahap persidangan, dan menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujarnya.