Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pria Penyebar Video Tak Senonoh Pacar

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 23:02 WIB

20385 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Suka Makmue — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (22) karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya sendiri di media sosial (medsos). MA ditangkap di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 20 Maret 2024.

 

“Korban dan pelaku ini merupakan pasangan kekasih. MA nekat menyebar video tak senonoh pacarnya itu ke media sosial karena kesal korban tidak menuruti perkataannya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di Nagan Raya, Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga :  Sigap Tanggapi Laporan Masyarakat, BPBD Kota Langsa Bersihkan Pohon Tumbang
Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pria Penyebar Video Tak Senonoh Pacar

 

Vitra menceritakan, kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kebun sawit di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. Diam-diam, pelaku atau MA ini sempat merekam korban tanpa busana.

 

Tak hanya itu, sambung Vitra, pelaku juga kerap memarahi korban serta mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam bila perkataannya tidak dituruti.

 

“Pelaku ternyata membuktikan ancamannya. Tiga hari berselang, korban mendapat kiriman video dirinya tanpa busana dari salah satu akun media sosial (medsos). Akhirnya, teman dan keluarga korban tahu akan video itu. Keluarganya pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib,” jelas Vitra.

Baca Juga :  Kapolri dan Menko Polhukam Naik Heli, Pantau Jalur Mudik Banten Via Udara

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Mahasiswa Asal Desa Ulun Tanoh Diwisuda di UBBG Banda Aceh, Bukti Nyata Peran Desa Dukung Pendidikan
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lapangan Tembak
Sat Reskrim Polres Pematangsianțar Ungkap Pelaku Pencurian HP
Patroli Skala Besar Warnai Peringatan Hari Buruh Internasional di Pidie Jaya
Kolaborasi BUMN Diperkuat, BSI Aceh Sambut Anggota Komisi VI DPR RI di Landmark BSI Aceh
Polda Aceh Kerahkan 661 Personel untuk Amankan Hari Buruh Internasional
Muslem Yacob Kukuhkan Pengurus KB PII Pidie Jaya, Bupati : Ajak Pengurus Sinergi Bangun Pidie Jaya
May Day , Kapolres Pematangsiantar Pimpin Apel Kesiapan Personil

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:38 WIB

Primkop TKBM dan PT BNCT Sepakati Kenaikan Tarif Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Belawan

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:09 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lapangan Tembak

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:01 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadiri Pertemuan Rutin PIPAS, Ajak Perkuat Sinergi Dan Kebersamaan

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:25 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Peringati Hari Buruh Internasional 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:14 WIB

Lapas Pancur Batu Gelar Pertemuan Rutin PIPAS Sumut, Disambut Tarian Tradisional Karo

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:09 WIB

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025, Tegaskan Komitmen Dukung Dunia Pendidikan

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:21 WIB

Peringatan Hari Buruh Internasional Pemerintah Kota Tanjungbalai Gelar Silaturahmi Serikat Buruh

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:13 WIB

Pemerintah Kota Tanjungbalai Mulai Aktifkan Kembali Terminal Terpadu Sijambi

Berita Terbaru

BANGKA SELATAN

Pelaksanaan Upacara Hari Pendidikan Nasional di SMAN 1 Simpang Rimba

Jumat, 2 Mei 2025 - 12:04 WIB