*Satreskrim Polresta Banda Aceh Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online

admin

- Redaksi

Rabu, 16 Agustus 2023 - 00:46 WIB

20781 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timelinesinews.Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh, kembali melakukan pengungkapan kejahatan Prostitusi Online di salah satu Guest House “O” dan warkop “AK” di wilayah hukumnya, Senin (5/8/2023) dini hari. Pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan dengan cara under cover personel Satreskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (15/8/2023).

“Benar, telah kami amankan tiga pelaku kejahatan prostitusi online setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, yang sebelumnya dilakukan penyelidikan guna mengungkap kasus sangat meresahkan tersebut,” ujarnya

Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara personel menyamar sebagai pelanggan dari pelaku. Dari pengungkapan tersebut, diamankan EA (22) dengan peran sebagai mucikari. Kemudian YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan. Ketiga pelaku merupakan warga Banda Aceh, tambahnya.

Ketiga pelaku, sudah saling kenal sejak lama dan mengaku sudah beberapa kali melakukan kerjasama dalam kegiatan prostitusi online di Banda Aceh. Selama ini mereka dan teman – temannya kerap mangkal di warung kopi “AK”, tutur Fadillah

Fadillah menjelaskan, sang mucikari “EA” memasang tarif sebesar Rp.2 juta untuk satu orang wanita panggilan. Dan untuk masing – masing wanita panggilan tersebut diberikan upah senilai Rp.1,3 juta, sedangkan EA mendapatkan keuntungan senilai Rp.1,4 juta.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan RKA 2024

“EA mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,4 juta. Sedangkan YM dan VN masing – masing mendapatkan Rp.1,3 juta setiap action nya,” ucap Kasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Under cover yang dilaukan oleh personel dengan cara melakukan pencarian nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone, mereka melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan mucikari “EA” selama dua hari.

EA dan personel Satreskrim melakukan komunikasi secara intens mulai tanggal 4 dan 5 Agustus 2023, sehingga dalam pembicaraan, EA dan YM serta VN sering mangkal di warkop “AK”. Dalam percapan tersebut, EA mengirimkan beberapa foto wanita panggilan dan memasang tarif senilai Rp.2 juta untuk satu wanita, kata Fadillah.

Selain itu lanjutnya, proses pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui rekening bank BSI milik EA. Setelah adanya kesepakatan, personel menjemput mucikari dan wanita pesanan yang telah disiapkan itu di warkop “AK”.

Sesampai di penginapan hotel “O”, personel melakukan pembayaran kepada mucikari sesuai kesepakatan. Lalu sang mucikari pun keluar dari penginapan hotel. Di dalam kamar hotel, wanita panggilan tersebut ditangkap oleh personel, sedangkan mucikari ditangkap dihalaman hotel.

Baca Juga :  Siap amankan Pilkada serentak Polres Aceh Selatan gelar Simulasi Sispamkota

YM dan VN ditangkap di kamar hotel, sedangkan EA ditangkap dihalaman hotel, tutur Fadillah lagi.

Polisi yang melakukan under cover selain mengamankan ketiga pelaku, turut disita berupa dua unit HP merk Iphone 6 plus, satu unit HP merk Iphone 13 Pro Max, satu unit HP merk Infinix Smart 6, satu lembar ATM BSI, satu lembar bill hotel dan uang senilai Rp.4 juta, sambung Fadillah.

Pelaku mucikari “EA” serta kedua wanita panggilan “YM” dan “VN” diduga keras telah melakukan tindak pidana/jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, ikhtilat dan khalwat sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Qanun No 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman maksimal cambuk paling banyak 100 kali dan / atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan / atau penjara paling banyak 100 bulan, pungkas Fadillah.

 

 

 

 

.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : Satreskrim Polresta Banda Aceh,

Berita Terkait

Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Aceh.
Tingkatkan Pendapatan Warga, Batituud Koramil 02/RG Laksanakan Komsos di Hari Pasar Mingguan Rikit Gaib
Babinsa Kodim 0113/Galus Hadiri Syukuran Warga Binaan, Perkuat Komsos dan Kebersamaan
Polres Subulussalam Launching dan Peresmian Satpas SIM, Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Suhaidi Bupati Terpilih Gayo Lues Bahas Infrastruktur dengan Dinas PU Aceh Rute jalan tembus Lesten-Pulo Tige
Praka Ade Ghandi Aryono Babinsa Kodim 0113/Gayo Lues Bersama PPL Beri Pelatihan Cara Buat Pupuk Organik Pada Petani
Maksimalkan Pelayanan, Kapolres Langsa Cek Kendaraan Dinas dan Senjata Api
Pembukaan HUT MKGR Ke-65, Putra Asal Aceh Lantunkan Ayat Suci Al-Qur’an

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:02 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Karakter dan Kesadaran Lalu Lintas Generasi Muda Melalui Program Saweu Sikula

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08 WIB

Babinsa Kodim 0113 Gayo Lues Dan Bhabinkamtibmas mendata Warga Pendatang Baru

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pembukaan HUT MKGR Ke-65, Putra Asal Aceh Lantunkan Ayat Suci Al-Qur’an

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:33 WIB

Polres Toba Sukses Gelar Perayaan Natal

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:35 WIB

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:55 WIB

Bupati Toba : Terimakasih Untuk Kerja Keras Polres Toba dan TNI di Kabupaten Toba

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Kevin Dampingi Muhammad Yusuf Kreh Kroh Pastikan Kondisi Sejumlah Waduk di Pidie Jaya

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:35 WIB

Merancang Perpustakaan Kekinian Menarik Minat Baca Anak Muda

Berita Terbaru

SUMATERA UTARA

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Patroli sore di lokasi rawan kemacetan

Senin, 20 Jan 2025 - 18:33 WIB