Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus 4 Predator Seks Anak Di Bawah Umur

RULI SISWEMI

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:04 WIB

20163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT KAPOLRESTABES MEDAN

09/02/2025

TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Kapolrestabes Medan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan meringkus empat predator seks terhadap anak di bawah umur.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi mengatakan, keempat pelaku berinisial ATPN, OW, P dan EG.

“Kasus ini tuntas dalam waktu tiga hari setelah korban dan saksi-saksi selesai diperiksa. Modusnya berpacaran, merayu korban hingga korban mau disetubuhi,” ujar Kapolrestabes Kombes Gidion Arif didampingiKanit UPPA Satreskrim Iptu Dearma Agustina kepada wartawan, Sabtu (8/2/25)

Gidion menjelaskan, pelaku pertama ATPN mulai berpacaran dengan korban pada Desember 2024. Kemudian pada 1 Januari 2025, ATPN mengajak korban berinisial KNA ,13, jalan-jalan.

Baca Juga :  Kadis Dukcapil Deli Serdang Bagikan Ratusan KIA Secara Gratis ke Sekolah Negeri dan Swasta

Lalu pelaku mengajak korban singgah ke tempat kosnya di Jl. Sei Mencirim dengan alasan ingin mengganti baju, korban mau dan mereka singgah di kos pelaku.

“Sesampainya di kos, pelaku ATPN mengajak korban masuk ke dalam kamar dan merayu korban hingga korban akhirnya mau disetubuhi oleh pelaku,” Jelas Kombes Gidion.

Tak sampai di situ, keesokan harinya pada 2 Januari 2025, korban kembali diajak pelaku ATPN ke rumah kosnya. Di sana, korban kembali dicabuli oleh pelaku dan temannya (tersangka OW).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Penling Tertib Lalulintas

Terakhir pada 25 Januari 2025, tersangka ATPN yang merupakan pacar korban kembali mengajak korban ke kosnya dan menyutubuhi korban secara bergantian dengan teman-temannya, OW, P dan EG.

Orang tua korban, SC ,64, yang tak terima anaknya jadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul lantas melapor ke Polrestabes Medan pada 27 Januari 2025.

Atas dasar laporan orang tua korban, para pelaku ditangkap. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Subs 82 UPPA, Terangnya.

Sumber  : Humas Polrestabes Medan

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:40 WIB

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!