Satresnarkoba Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Pengedar 23 paket Ganja

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 00:34 WIB

20244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Gampong Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, Rabu (02/08/2023) menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial AH, 43, Wiraswasta warga Desa Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat.

Erwo menjelaskan, pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat Informasi dari masyarakat Desa Ujung Simpang, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial AH, dengan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres Aceh Barat Koordinasi dengan Perum Bulog Sub Divre

Ia menambahkan, ganja tersebut ditemukan diseputaran rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram .

Lanjut Erwo,” pengakuan AH ianya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari inisial FAR, 23 thn, Desa Peulanteu Kec Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Dan selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya pada hari Jum’at sekira pukul 02.30 Wib. Petugas berasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan trasaksi Narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp 1.300.000.- yang diakui FAR bahwa uang tersebut merupakan sisa hasi jual ganja kepada AH.

Baca Juga :  Pangdam IM Perintahkan Jajarannya untuk Gotong Royong Bersihkan Venue PON di Aceh Barat sebagai Tuan Rumah PON XXI Aceh - Sumut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Erwo

“Tersangka AH dan FAR melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H.

Berita Terkait

Operasi Gabungan di Subulussalam, Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP Amankan 30 Ribu Batang Rokok Ilegal
Penyerahan Senjata Sisa Konflik Pada Kodam IM Sebagai Wujud Kepercayaan Masyarakat kepada TNI.
Pangdam IM Resmikan Pembangunan dan Renovasi Makam Pahlawan Nasional Teuku Umar.
Mayjen TNI Niko Fahrizal Kunjungi Yonif 116/GS, Ajak Prajurit Jauhi Pelanggaran dan Jaga Nama Baik Satuan.
Tutup Apel Komandan Satuan, Pangdam IM Serahkan juara Umum Lomba Yon Tangkas 2025 Kepada Yonif 111/KB
Ini Pesan Ustadz Syihabudin Isykarima Kepada Para Dansat Kodam Iskandar Muda.
Mayjen TNI Niko Fahrizal Tekankan Kepemimpinan Efektif Dalam Apel Dansat TNI AD Tersebar Wilayah Kodam IM
Hadiri Haul ke-4 Abu Usman Pedeung, Mualem Siap Bantu Pembangunan Masjid Seribu Tiang

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:28 WIB

Ketua DPD PJS Sibolga-Tapteng Berikan Dukungan Duka kepada Rekan Niali Mendrofa

Senin, 7 Juli 2025 - 23:59 WIB

Dugaan Pencurian Listrik di Medan Johor: Tambang Bitcoin Ilegal Resahkan Warga, Ada Apa dengan APH?

Senin, 7 Juli 2025 - 23:37 WIB

Usai Rapat Dinas Pegawai Rutan I Medan Laksanakan Tes Urine Bersama

Senin, 7 Juli 2025 - 23:16 WIB

Lapas Tebing Tinggi Tegas Perangi Narkoba, Seluruh Petugas dan WBP Jalani Tes Urine Mendadak.

Senin, 7 Juli 2025 - 22:57 WIB

Dhamma Di Balik Jeruji: Refleksi WBP Lapas Medan Lewat Kisah Angulimala

Senin, 7 Juli 2025 - 22:47 WIB

Komitmen Bersih Dari Narkoba, Pegawai Lapas Kelas I Medan Jalani Tes Urine

Senin, 7 Juli 2025 - 22:39 WIB

Orientasi Lapangan Taruna Poltekip di Sumut, “Tunjukkan Integritas Anda” Jadi Lilin yang Memberi Terang, Bukan Kembang Api yang Membakar”

Senin, 7 Juli 2025 - 22:32 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Dampingi Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Tinjau  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Berita Terbaru