Satresnarkoba Polres Aceh Barat Berhasil Ungkap Pengedar 23 paket Ganja

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 00:34 WIB

20185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Gampong Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Aceh Barat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H, Rabu (02/08/2023) menerangkan kronologis penangkapan tersangka inisial AH, 43, Wiraswasta warga Desa Ujung Simpang Kec. Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat.

Erwo menjelaskan, pada Jumat 28 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapat Informasi dari masyarakat Desa Ujung Simpang, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika.

“Personel Satresnarkoba langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang berinisial AH, dengan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres Aceh Barat Koordinasi dengan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji Meulaboh

Ia menambahkan, ganja tersebut ditemukan diseputaran rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto 900 (sembilan ratus) gram .

Lanjut Erwo,” pengakuan AH ianya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari inisial FAR, 23 thn, Desa Peulanteu Kec Arongan Lambalek Kab. Aceh Barat, sebanyak 2 (dua) kilogram dengan harga Rp.2.600.000.- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Dan selanjutnya Petugas melakukan penangkapan terhadap FAR di rumahnya pada hari Jum’at sekira pukul 02.30 Wib. Petugas berasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan trasaksi Narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp 1.300.000.- yang diakui FAR bahwa uang tersebut merupakan sisa hasi jual ganja kepada AH.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Minta Jajarannya Adil dalam Melayani Masyarakat

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Erwo

“Tersangka AH dan FAR melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat(1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro SH, M.H.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bantuan Keramik Dari Pangdam IM Untuk Renovasi Lantai Meunasah Di Jajaran Korem 012/TU Mulai Disalurkan.
Sukses Gelar Kegiatan Seminar Jurnalistik, SWI Aceh Barat Apresiasi PT MiFA Bersaudara
Video Dugaan Praktik Politik Uang (Money Politic) Marak Beredar, HAKAM -AYI : Mereka Mencoba Menjatuhkan Kami
Bila HAKAM AYI terpilih sebagai Bupati, Warga Minta Untuk Tuntaskan Program Rumah Dhuafa
Puluhan Warga Datangi Gedung DPRK, Bahas Janji Kebun Plasma
HAKAM AYI Tegaskan Komitmennya Dukung Kemajuan Ekonomi Melalui UMKM
Senyum Bahagia Warga Aceh Barat Usai Terima Bantuan Kursi Roda HAKAM-AYI
Pilkada Aceh Barat, Petani Siap Menangkan HAKAM AYI

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:38 WIB

Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Pematang Johar

Sabtu, 25 Januari 2025 - 22:19 WIB

Polsek Medan Labuhan Tangkap Tersangka Begal Sadis dan Penadah Barang Curian

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:39 WIB

Kapolda Sumut Lakukan Mutasi 4 Kasat dan 5 Kapolsek Polrestabes Medan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:24 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan Jalin Silaturahmi dengan Kapolrestabes Medan, Perkuat Sinergi Antar Institusi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:59 WIB

Polres Toba Bersama Pemkab Toba Gelar Hiking Ke Bukit Dolok Tolong

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:52 WIB

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Pamit untuk Ikuti Sesko TNI di Bandung

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:54 WIB

Lapas Kelas I Medan Tegaskan Komitmen Menuju Zona Integritas Bebas dari Korupsi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:38 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dilaksanakan Secara Virtual

Berita Terbaru