Blangkejeren, Tim SatresNarkoba Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh IPTU Teuku Nasli, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan Identitas Pelaku berinisial “A”, umur 44 tahun, pekerjaan Petani/Pekebun, warga Kec. Blangkejeren Kab, Gayo Lues hari Rabu, (31/05/2023) pukul 17.00 Wib, Penangkapan dilakukan di Desa Lempuh Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues Polda Aceh AKBP Efrianza SIK melalui Kasatresnarkoba IPTU Teuku Nasli, SH menerangkan kronologis penangkapan yaitu berawal Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sekitar Pukul 16.00 Wib, Anggota kami Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari Masyarakat tentang Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Kec. Blangkejeren Kab Gayo Lues.
Berdasarkan informasi tersebut, pukul 17.00 Wib anggota Satresnarkoba berhasil menemukan seorang laki-laki yang sesuai dgn ciri-ciri seperti informasi yang kita terima, kemudian anggota Satresnarkoba memberhentikan kendaraan tersebut langsung melakukan pengeledahan, dari penggeledahan tsb tim Satresnarkoba berhasil menemukan 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu didalam saku celana sebelah kanan pengendara sepeda motor tersebut dengan identitas sdr “A”.
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan pengembangan terhadap kasus yang dilakukan sdr “A”, yakni sdr “A” mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seorang perempuan dengan sebutan “Bunda” warga kec. Kuta Panjang Kab. Gayo Lues, jelas Kasatresnarkoba.
Dalam penangkapan ini, kita mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening, 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung yg di gunakan untuk transaksi narkoba. 1 (satu) Unit sepeda motor merk SHOGUN SP warna putih, jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus, jelas Iptu Nasli.(Arvha)
Sumber: Tribratanewspolresgayolues.com