Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pengguna, Kurir dan Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi

ARJUNA SAYUDA

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 17:16 WIB

201,096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | Aceh – Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gayo Lues. Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku pengguna, kurir dan Pengedar narkotika jenis Ekstasi di 3 (Tiga) TKP, Cafe Bukit Cinta Desa Palok, Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Dusun Bebuling Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Sabtu, 26 April 2025.

Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib Kasat Resnarkoba Polres gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu cafe di kawasan Bukit Cinta Desa Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues sering di jadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis ekstasi, menindak lanjuti informasi tersebut *Kasat Resanarkoba Iptu. Bambang Pelis, S.H., M.H.* beserta anggota langsung melakukan penyelidikan.Kemudian sesampainya petugas di salah satu Cafe yang terletak di Daerah Bukit Cinta Desa Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues petugas bertemu dengan 1 (satu) orang laki – laki dan 1 orang perempuan yang sedang duduk di Caffe yang berinisial SL dan SS karna curiga petugas langsung mendatangi kedua orang tersebut kemudian saat di introgasi oleh petugas keduanya mengakui jika baru saja mengkonsumsi Narkotika jenis Ekstasi, dan saat di geledah oleh petugas tidak ditemukan Narkotika jenis Ekstasi maupun Narkotika jenis lainya dalam penguasaan mereka, namun setelah di lakukan cek urine oleh petugas keduanya dinyatakan (+) positif mengkonsumsi Narkotika Jenis Ekstasi.

Baca Juga :  Ayah Tiri Perkosa Anak di Bawah Umur : Pelaku Berhasil Diamankan Setelah Melakukan Perlawanan

“Kemudian dari hasil penyelidikan dan introgasi kedua pelaku mengakui ada menggunakan narkotika jenis Ekstasi yang di dapat dari seorang Perempuan yang berinisial AH dengan cara dibeli sebanyak 2(dua) butir Pil Ekstasi seharga Rp. 590.000.(lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian Setelah melakukan penyelidikan lanjutan dan mengetahui keberadaan Sdri AH maka Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues Iptu. Bambang Pelis, S.H., M.H. bersama anggota satresnarkoba langsung menuju kerumah Sdri AH yang beralamat Dusun Ume Paya Desa Raklunung Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues sekira pukul 04.50 wib petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah Sdri AH dengan disaksikan oleh Kepala Desa/Pengulu Raklunung Sdr. Samsul Bahri, Selanjutnya dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan/menyita barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) butir Pil diduga Narkotika jenis Ekstasi berlogo Granat warna ungu yang di simpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk ABS yang ditemukan didalam lemari pakaian Pelaku Sdri. AH, 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung galaxy A02S warna hitam”.

Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku Sdri. AH mengakui jika barang bukti Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan petugas tersebut adalah milik seseorang bernama SM warga Desa Palok Kec. Blangkejeren kab. Gayo Lues. dengan tujuan untuk dijualkan diwilayah Kab. Gayo Lues

Selanjutnya sekira pukul. 06.00. Wib berdasarkan pengakuan dari Sdri AH petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sdri SM dirumahnya yang terletak di Dusun Bebuling Desa Palok Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues, kemudian dengan disaksikan Kepala Desa dilakukan penggeledahan dirumah Sdri SM namun tidak ditemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Ekstasi maupun Narkotika jenis lainya, setelah dilakukan interogasi oleh petugas kepada Sdri SM Alias mengakui bahwa benar Narkotika jenis Ekstasi yang di temukan dalam penguasaan pada Sdri AH adalah Miliknya untuk dijualkan diwilayah Kab. Gayo Lues, Kemudian Pelaku Sdri. SM Alias mengakui bahwa Narkotika Jenis Ekstasi yang disita tersebut didapatkan dari seorang perempuan bernama MY (DPO) Berdomisili dikota Medan dengan cara dibeli sebanyak 30 (tiga puluh) butir Pil Narkotika Jenis Exstasi seharga Rp. 5.400.000. (lima juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara dikirim melalui mobil angkutan travel 88 tujuan Medan-Gayo Lues.

Baca Juga :  Operasi Patuh Seulawah 2024 di Mulai, Satlantas Polres Gayo Lues Ajak Masyarakat Patuhi Peraturan Lalulintas

Selanjutnya hingga saat ini Kasat Resnarkoba beserta anggota masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainya, adapun pelaku dan Barang Bukti dibawa petugas ke ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Gayo Lues mengimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Tanpa bantuan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tutup IPTU Bambang.

 

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!