TLii | SUMUT | SAT’NARKOBA POLRES PELABUHAN BELAWAN
09/06/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI Belawan 09 Juni 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Komplek UKA, Kelurahan Terjun. Kedua pelaku yang diamankan adalah Zulkifli (50), diduga sebagai pengedar, dan Diki (30), sebagai pengguna.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 5 Juni 2025. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
3 plastik klip sedang berisi shabu
1 plastik klip kecil berisi shabu
1 pipet ujung runcing
1 bungkus plastik makanan ringan merk Nabati
1 bungkus plastik klip kosong
1 unit telepon genggam
Uang tunai sebesar Rp 90.000
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap lokasi yang diduga sebagai sarang peredaran narkotika.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Saat penggerebekan berlangsung, tersangka Diki tertangkap tangan sedang membeli shabu dari tersangka Zulkifli. Seluruh barang bukti ditemukan dari tangan Zulkifli,” ungkap AKP Ismail Pane.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami. Mari bersama-sama ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutup Kasat Narkoba, Pungkasnya.
(***)