Selamatkan Masyarakat Sumut Dari Bahaya Narkona! Polda Sumut Berhasil Amankan 713 Tersangka

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Rabu, 18 September 2024 - 09:39 WIB

20105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Medan, 17 September 2024 – Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Lapangan Mapolda Sumut. Dihadiri oleh Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, serta perwakilan dari Kajati Sumut, BNNP Sumut, dan beberapa pejabat terkait lainnya. Konferensi ini juga melibatkan berbagai media nasional dan lokal yang meliput secara langsung.

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. mengungkapkan “Satu bulan ini Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 578 kasus dengan 713 tersangka. Dengan barang bukti 175,63 kg sabu, 218,39 kg ganja, dan 33.008 butir pil ecstasy. Ini bisa menyelamatkan 1,6 juta masyarakat.”

Baca Juga :  Polres Aceh Besar Melaksanakan Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial AKABRI 91 dengan Membagikan 100 Kotak Sembako

“Kami sampaikan, kami tidak akan ragu ragu, kami akan melakukan tindakan keras terhadap pelaku jaringan narkoba, karna narkoba merupakan salah satu sumber kejahatan” tegas Kapolda.

Dalam pengungkapan terbaru, terungkap berbagai jaringan narkoba, baik internasional maupun nasional. Sabu dari Malaysia ditemukan di Tanjung Balai dan Asahan, pil ecstasy dari Malaysia tiba di Medan, serta sabu dari Aceh menuju Medan dan Jakarta. Modus operandi pelaku meliputi berbagai metode penyembunyian, seperti menyimpan sabu dalam koper, tas, dan bahkan di bagian sepeda motor.

Baca Juga :  Lapas Padangsidimpuan Hadiri Undangan Rapat Koordinasi Pemenuhan Data Panen Raya Serentak dalam Ketahanan Pangan dan Produk UMKM

“Dengan adanya upaya penindakan sangat keras ini, akan adanya penurunan tindak kejahatan di Sumut ini” tambah Kapolda.

Para tersangka yang terlibat dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi dari 800 juta hingga sepuluh miliar rupiah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:28 WIB

Wali Kota Langsa Bersama BNN dan Forkopimda Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:36 WIB

Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Berita Terbaru

error: Content is protected !!