TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI
09/10/2024
Medan Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan selebgram Ratu Entok sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui unggahan di akun TikTok miliknya. Ratu Entok, yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/10/2024) di Jalan Pasar 4 Barat, Gang Necis, Kelurahan Terjun, Medan Marelan. Penyidik menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka setelah memperoleh cukup bukti melalui gelar perkara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa Ratu Entok langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai hari ini, karena ancaman hukuman yang dihadapinya di atas lima tahun penjara,” ujar Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari unggahan di akun TikTok @ratuentokglowskincare, di mana selebgram tersebut mengarahkan kameranya ke foto Yesus Kristus dan melontarkan ucapan yang dinilai menghina agama Kristen. Unggahan ini kemudian memicu reaksi publik dan akhirnya berujung pada laporan kepada pihak berwajib.
Penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan segera membawanya ke proses hukum berikutnya.
Redaksi : Ruli Siswemi