Seorang lelaki warga Pulo banyak tersangkut masalah pemilikan Ganja diamankan Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Selatan

Larvha

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 22:46 WIB

20189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGGARA

Personel Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba )Polres Aceh Selatan Polda Aceh mengamankan seorang warga Pulobanyak Aceh Singkil lantaran diduga terlibat tindak pidana pemilikan narkoba , Senin (23/10/2023) sekitar pukul 00.15 Wib

 

Dari tangan terduga berinisial WD (41), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar jenis ganja dengan berat brutto 5.835 (lima ribu delapanratus tigapuluh lima) gram, 11 (sebelas) paket kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 175 ( seratus tujupuluh lima) gram, 1 (satu) pcs kertas bungkus nasi sebagai bungkus ganja, 8 (delapan) pcs kertas cygarete, 1 (satu) unit Hand Phone Nokia.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH.,MH., menjelaskan

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Pj. Walikota Dan Dandim Tandatangani NPDH

“Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota Satresnakoba bahwa di sebuah rumah desa Padang Kluet tengah sering ada transaksi narkoba jenis ganja.

Berbekal informasi tersebut, personel Satnarkoba pada hari minggu 22 Oktober 2023 pukul 23.45 lansung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi sesuai informasi masyarakat.”

Lanjut tutur Kasatres Narkoba ” Setelah sampai di rumah sesuai informasi,petugas pada Senin dini hari pukul 00.15 melihat seorang yang diduga sedang berada dalam sebuah kamar kemudian setelah memberi tahu bahwa kami petugas kepolisian petugas mengamankan orang yang diduga tersebut sekaligus meminta izin untuk melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Vonis penjara Seumur Hidup : Polres Aceh Utara Ungkap Kasus 6 Kg Sabu Modus Kirim Paket Ikan Asin

Dari hasil penggeledahan dirumah tersebut ditemukan dalam tas kecil warna hitam 11 ( sebelas ) Paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat dan 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis Ganja yang disimpan dalam tas besar warna hitam.

Setelah ditanyakan, terduga mengakui Ganja tersebut milik mereka dan tidak memiliki izin untuk memiliki atau menguasai.

“Selanjutnya Petugas dari Satres Narkoba melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut dan membawanya ke Polres Aceh Selatan bersama terduga untuk proses hukum dan pengembangan selanjutnya”. Jelas Iptu Narsyah Agustian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.
Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh
PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF
WABUP PIDIE JAYA PIMPIN RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH  TAHUN 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!