Serobot Tanah & Menganiaya Warga, Muklis Masih Berkeliaran

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 11:15 WIB

20337 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN – Sungguh ironis maraknya dugaan penyerobotan tanah oleh Oknum ASN Kabupaten Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution yang sudah viral dan sudah dijadikan tersangka di wilayah Kabupaten Asahan, namun belum juga dipenjarakan.

Susilo, pemilik lahan yang telah diserobot mengatakan, saya sebagai salah seorang warga memberanikan diri untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang kami alami atas dasar penyerobotan sebidang tanah dan telah melakukan penganiayaan kepada kami. Terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon video Conference oleh awak media yang bertugas.

Susilo meminta agar BPN Asahan dapat bertanggung jawab dan melakukan pengukuran ulang serta membatalkan Surat milik Haji Mukhlis Nasution.

Dalam hal ini harusnya juga Pihak BPN Asahan melakukan pengukuran ulang sesuai dengan ukuran tanah berdasarkan Surat Keterangan Nomor 590/147/2022 untuk Kelurahan Bunut Barat, Kec.Kisaran Barat Lingkungan IV.

“Kami meminta BPN bekerja profesional jangan menerbitkan surat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk itu kami meminta dilakukan pengukuran ulang sesuai dengan alas hak”, ungkap Susilo.

Susilo yang menjadi korban penyerobotan tanah dan penganiayaan yang dilakukan oleh Haji Mukhlis Nasution yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan, kepada awak media ini menyebutkan dirinya telah melaporkan Haji Mukhlis Nasution ke Polsek Kota Kisaran dan Polres Asahan.

Baca Juga :  Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang

Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan Oknum Haji Mukhlis Nasution SP MM terhadap saya sudah saya laporkan ke pihak Polsek Kota Kisaran dengan STPL Nomor : STPL/02/I/2003 tertanggal 11 Januari 2023 yang diterima SPK Regu B, Aiptu Ismail Pulungan dan dari SP2HP dengan nomor B/18/VI/2023/Reskrim tertanggal 13 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kapolsek Kota Kisaran Iptu Parlaungan Pane.

Di poin ke tiga tertulis bahwa Mukhlis Nasution telah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPPD) ke Kejaksaan Negeri Asahan. Dan sesuai STPL di Polres Asahan dengan nomor LP/B/390/V/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2023 yang diterima oleh Kanit I SPKT Resor Asahan Aipda Mario Sihombing.

Kemudian di SP2HP dengan nomor B/469/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 31 Mei 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein dimana pada poin ke tiga disebutkan Satreskrim Polres Asahan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Banten Turun Aksi

“Penyerobotan tanah atau barang siapa yang memakai tanah tanpa izin yang berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 6 Perlu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak”, ucap Susilo yang sudah sangat kecewa terhadap persoalan yang menimpanya.

Awak media yang bertugas menilai bahwa kasus yang menimpa Susilo selaku pemilik lahan tersebut sarat permainan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk Oknum dari BPN Asahan sendiri yang telah “Kong Kalikong” bersama tersangka ASN bernama Haji Mukhlis Nasution.

Jadi dengan harapan kedepan agar para Stekholder terkait dapat lebih mencermati persoalan ini dan membuka takbir kebenaran yang selebar-lebarnya terhadap kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Oknum ASN Pemkab Asahan bernama Haji Mukhlis Nasution MM, yang berujung pemukulan terhadap Susilo (46) warga Lingkungan XV Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.(tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 
Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara
Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal
Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025
Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:38 WIB

Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:49 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:17 WIB

Kasdim 0101/KBA Resmi Berganti, Sertijab Dipimpin Langsung oleh Dandim Letkol Inf Faurizal

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:10 WIB

Poksek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke – 79 

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:58 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa Lepas Touring Komunitas Wet-Wet Aceh Tahun 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:47 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:46 WIB

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin Sambut Hari Bhayangk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!