Sidang Tuntutan Ketua IPK Pancur Batu dan Empat Anggota Kembali Ditunda, Hakim Ancam Surati Kajatisu dan Kajagung

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:06 WIB

20172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN INVESTIGASI

12/08/2024

Medan, 12 Agustus 2024 Sidang tuntutan terhadap Ketua IPK Pancur Batu, Diamanta Sembiring, dan empat anggotanya terkait kasus penganiayaan dan perusakan truk milik PT Key Key kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Ini merupakan penundaan kedua setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap kelima terdakwa.

Penundaan tersebut memicu reaksi keras dari majelis hakim yang dipimpin oleh Simon CP Sitorus. Dalam sidang yang digelar Senin siang, hakim Simon mengultimatum JPU Daniel Sinaga dan Yuspita agar segera menyelesaikan dokumen tuntutan. Hakim juga mengingatkan bahwa para terdakwa berhak mendapatkan kepastian hukum. “Sudah dua kali kita agendakan persidangan untuk membacakan tuntutan. Tapi sampai saat ini berkas itu belum siap juga untuk dibacakan. Lima terdakwa ini butuh kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Rangkaian Pengamanan Ketat, Grand Opening Ceremony PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Wilayah Hukum Polres Samosir Samosir

Majelis hakim juga menegaskan akan mempertimbangkan masa tahanan terdakwa dalam putusan yang akan dibuat. Jika pada sidang berikutnya pada 20 Agustus 2024 tuntutan tidak juga siap, hakim mengancam akan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kasubsi A Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Edi Sanjaya, mengakui bahwa tim kejaksaan masih menyusun dokumen tuntutan dan berjanji bahwa tuntutan akan dibacakan pada sidang berikutnya. “Memang tim belum melengkapi dokumen tuntutan lima terdakwa itu. Ini masih disusun,” ujarnya.

Namun, penundaan ini mendapat kecaman dari kuasa hukum korban, Thomas Tarigan SH MH, yang menilai kejaksaan tidak profesional dan menduga adanya konspirasi jahat serta kemungkinan suap dalam penanganan perkara ini. “Kami juga menduga adanya konspirasi jahat dan dugaan suap dalam penanganan perkara ini,” ujar Thomas.

Baca Juga :  Polres Kota Tanjungbalai melaksanakan pengamanan malam penutupan hari jadi KE-404

Menurut Thomas, banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk penggabungan dua laporan kejadian berbeda oleh kejaksaan dan kepolisian. Kuasa hukum korban berencana untuk melaporkan kejanggalan ini kepada Aswas Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jamwas agar kasus ini diawasi dengan lebih ketat.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon serta perusakan truk milik PT Key Key yang terjadi pada 1 Maret 2024 di wilayah Jalan Jamin Ginting, Pancur Batu. Ketua IPK Pancur Batu dan empat anggotanya kini menghadapi persidangan atas dakwaan tersebut, pungkasnya.

Pewarta : Suheri

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Kota Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan Di PDAM Tirta Kualo
Penguatan Potensi Kepelabuhan Dan Peningkatan PAD Walikota Tanjungbalai Melakukan Kunjungan Kerja Ke Badan Karantina Indonesia
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Shabu di Kawasan Rumah Potong Hewan Mabar
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Overload dan Overdimensi di Pengusaha Expedisi
POLRESTA DELI SERDANG GELAR PATROLI BLUE LIGHT UNTUK CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN DI MASYARAKAT
Lapas Kelas I Medan Usulkan 53 WBP untuk Program Integrasi Dalam Sidang TPP
Koordinasi untuk Percepatan Pembuatan Akte Pendirian Koperasi Merah Putih
Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:00 WIB

Pemerintah Kota Tanjungbalai Keluarkan Surat Edaran Terkait Larangan Penambahan Karyawan Di PDAM Tirta Kualo

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:50 WIB

Penguatan Potensi Kepelabuhan Dan Peningkatan PAD Walikota Tanjungbalai Melakukan Kunjungan Kerja Ke Badan Karantina Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:12 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Disabilitas hingga Lansia

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:09 WIB

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Jumat, 13 Juni 2025 - 01:06 WIB

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:19 WIB

Kapospampol dan Muspika Blangpegayon Gayo Lues Sambut kedatangan Mahasiswa KKN UNSAM Langsa 

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:25 WIB

Kasus Bundir di Desa Cike“ Abuadin Pengacara Gayo Lues: Autopsi Perlu untuk Menjawab Tanda Tanya Kematian”

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:40 WIB

Penerimaan 130 Mahasiswa KKN UNSAM di Kecamatan Rikit Gaib, Camat: “Kami Sambut dengan Terbuka dan Penuh Harapan”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!