Sigap Datangi Titik Api, Anggota Polsek Kota Takengon Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 4 Juni 2023 - 19:41 WIB

20132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – Mendapat Informasi tentang adanya Kebakaran Lahan di Kampung Paya Tumpi Kec. Kebayakan, Petugas Piket Polsek Kota Takengon Polres Aceh Tengah langsung bergerak mendatangi lokasi, Sabtu (3/6/23) siang 13.00 Wib.

Kapolsek Kota Takengon Akp Muhammad Jamil langsung menggerakkan personel Polsek untuk segera mendatangi TKP guna menetralisir kobaran api.

“Kita langsung mendatangi TKP tempat kobaran api, tindakan cepat itu perlu dan sangat dibutuhkan. Kita tidak mau nantinya dari asalnya kecil dapat menjadi besar”ujar Akp Muhammad Jamil

Pemadaman api kebakaran lahan di bantu oleh Personel Polsek Bebesen dan warga setempat, dimana lokasi kebakaran berbatasan dengan Kampung Mongal Kec.Bebesen, pada pukul 14.30 Wib Api berhasil dipadamkan, “ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda: Ini Kesempatan Emas Bagi Putra Aceh Untuk Jadi Perwira TNI.

“Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,”tambah Kapolsek.

Kata Kapolsek Akp Muhammad Jamil, lahan yang terbakar tersebut, merupakan lahan kosong Kawasan APL (Area Penggunaan Lain), dan penyebab kebakaran, saat ini dalam penyelidikan Polsek Kota Takengon” Pungkas M. Jamil.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Patroli Dialogis Di Wilayah Bener Meriah

Ditempat Terpisah, Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, SIK, MH., Melalui Kapolsek Kota Takengon Akp Muhammad Jamil, dalam kesempatan tersebut memberikan himbauan agar warga tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” Tegasnya. (Arvha)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pidie Jaya Lepas Rombongan Pemudik Gratis: Wujud Kepedulian untuk Perjalanan Aman dan Nyaman
Santunan Anak Yatim dan piatu, Warnai Buka Puasa Bersama Warga Gampong Ring Mancang
GEMARAK-SU Bagikan Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
Kodim 0113/Gayo Lues dan Forkopimda Gelar Bazar Murah Sambut Idul Fitri 1446 H
Wajah Baru, Pucuk Kepemimpinan polres Pematangsiantatar Dipegang Polwan AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H
Jangan Khawatir! Polres Pidie Jaya dan Polsek Jajaran Sediakan Penitipan Kendaraan Mudik
Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025 
Ali Kabiay Ajak Warga Papua Perkuat Toleransi Antarumat Beragama di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:14 WIB

808 Warga Binaan Lapas Pemuda Langkat Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:00 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Bersama Jajaran Ikuti Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025 secara Virtual

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:54 WIB

Siapkan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat, Kalapas Padangsidimpuan Pimpin Simulasi Kunjungan Tatap Muka Khusus Hari Raya Idul Fitri

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:41 WIB

Polres Pidie Jaya Lepas Rombongan Pemudik Gratis: Wujud Kepedulian untuk Perjalanan Aman dan Nyaman

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ketua Umum GP AL Washliyah Menghadiri Acara Safari Ramadhan Di Kota Tanjungbalai

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:37 WIB

Eratkan Silaturahmi, DPD II Partai Golkar Kota Langsa Gelar Temu Ramah Bersama Insan Pers

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:17 WIB

Pererat Sinergisitas Polres Tanjungbalai Dan Pom TNI AL Buka Puasa Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:55 WIB

Bentuk rasa Syukur,Kapolres Pematangsiantar Bersama PJU Berbagi Takjil kepada Masyarakat

Berita Terbaru