Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Optimalisasi Pajak dan Sumber Daya Alam

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:56 WIB

20251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii  – Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah pusat telah memberikan landasan hukum melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur mengenai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) serta pemungutan pajak daerah.

Foto Ilustrasi

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH)

 DBH terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam, di mana sumber daya alam seperti kehutanan, mineral, batu bara, minyak bumi, gas bumi, dan perikanan menjadi sektor penting yang dapat menyumbang signifikan terhadap PAD. Pasal 111 dalam UU No. 1 Tahun 2022 mengatur bahwa DBH yang diterima daerah dapat berasal dari beberapa komponen, seperti iuran izin usaha pemanfaatan hutan, provisi sumber daya hutan, dan dana reboisasi.

Pasal 111ayat  (1) DBH terdiri atas DBH pajak, DBH sumber daya alam. Ayat (2) DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Pajak Penghasilan; Pajak Bumi dan Bangunan; dan cukai hasil tembakau. Ayat (3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kehutanan; mineral dan batu bara; minyak bumi dan gas bumi; panas bumi; dan perikanan.

DBH Sumber Daya Alam Pasal 115 sebagai berikut :

(1) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf a bersumber dari penerimaan iuran izin usaha pemanfaatan hutan; provisi sumber daya hutan; dan dana reboisasi.

(2) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari iuran izin usaha pemanfaatan hutan ditetapkan sebesar 80% untuk bagian daerah, dengan rincian 32% untuk provinsi dan 48% untuk kabupaten/kota penghasil. Pembagian ini membuka peluang besar bagi daerah penghasil sumber daya alam untuk meningkatkan PAD melalui optimalisasi pengelolaan sumber daya alamnya.

Baca Juga :  Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan: Dugaan Pelanggaran BPJS di PT Comas Adistwa

(3) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari provisi sumber daya hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan, ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen), dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen); kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen); kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 16 %   (enam belas persen); kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas persen).

(4) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar 4O% (empat puluh persen) untuk provinsi penghasil. SK No 104084A

(5) DBH sumber daya alam kehutanan yang bersumber dari dana reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah

 Pajak daerah merupakan salah satu kontributor utama dalam meningkatkan PAD. Berdasarkan Bab II Pasal 4 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak yang potensial, antara lain:

Pasal 4 ayat (1) yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas :

– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),

– PAB,

– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),

– PAP;

– Pajak Rokok; dan

– Opsen Pajak MBLB.

 

Pasal 4 ayat (2) yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

1)PBB-P2

2)BPHTB;

3)PBJT;

4)Pajak Reklame;

5)PAT;

6)Pajal MBLB;

7)Pajak Sarang Burung Walet;

8)Opsen PKB; dan

9)Opsen BBNKB

 

Pasal 4 ayat (3) yaitu Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.

Baca Juga :  Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Pabrik Rokok di Aceh Utara, Mualem : Pembangunan Langsung Dimulai Sekarang!

Optimalisasi dalam pemungutan pajak bisa dilakukan dengan beberapa langkah, salah satunya adalah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk menggunakan pelat nomor daerah mereka. Hal ini tidak hanya meningkatkan penerimaan dari sektor PKB dan BBNKB, tetapi juga memperbaiki database kendaraan di daerah tersebut.

 

Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Hutan

 Pemanfaatan hasil hutan ( HH ) dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang diambil dari mekanisme Kerjasama dengan DLHK maupun KPH dan PBPH hanya di kenakan PNBP, dan setiap PNBP yang disetorkan melalui mekanisme System Informasi Pelayanan Hasil Hutan (SIPUHH), akan dibagikan lagi ke daerah sesuai dengan ketentuan dengan mekanisme Dana Bagi Hasil ( DBH ), dan DBH tersebut dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

 

Inovasi untuk Meningkatkan PAD

Selain dari sektor yang telah disebutkan, daerah juga harus berpikir kreatif untuk menggali potensi pendapatan lainnya. Misalnya, sektor-sektor yang selama ini belum dimaksimalkan atau minim pemasukan bisa menjadi target untuk meningkatkan PAD. Daerah dapat mencari sumber-sumber pendapatan baru dengan cara yang inovatif dan berorientasi pada hasil.

Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan PAD secara signifikan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Peningkatan pendapatan daerah yang bisa digenjot dari sektor lainnya bisa menjadi  pemikiran bersama , contoh simple adalah : “ semua pemilik kendaraan bermotor wajib menggunakan plat daerahnya “  artinya dari salah satu sektor pendapatan ini bisa ditingkatkan per tahunnya, begitu juga dari semua sektor yang mungkin belum tersentuh atau mungkin minim pemasukan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF
Siswa SMA 9 Banda Aceh Tembus Grand Final Duta Siswa Provinsi Aceh 2025
BSI dan BI Aceh Bahas Penguatan Ekosistem Keuangan Syariah di Aceh
UMKM Pidie Jaya Ramaikan HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres
Tiga Pabrik Getah Pinus di Rikit Gaib Disetop DLHK Aceh, Plang Penghentian Operasional Kegiatan Pabrik Dipasang
Kebangkitan Kakao di Pidie Jaya: Antara Harapan dan Tantangan
Sinergi Pemkab dan Pelaku Usaha, Bazar UMKM Siap Ramaikan HUT ke-18 Pidie Jaya
Surplus Beras atau Ilusi Data? Suhardiansyah Tantang Klaim Data Surplus Dinas Pertanian Gayo Lues

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!