Syarat Calon Independen Pilkada Kota Serang Minimal Kantongi 38.121 Dukungan

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 11:53 WIB

20240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Calon Independen

Ilustrasi Calon Independen

TIMESLINES INEWS >> Kota Serang – Tokoh yang akan maju melalui jalur independen atau perseorangan di Pilkada Kota Serang harus mempersiapkan minimal 38.121 dukungan. Jumlah ini merupakan ketentuan syarat minimal 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Serang 508.278 orang.

“Jumlah minimal sebaran dukungan ini minimal di empat kecamatan dari enam kecamatan yang ada di Kota Serang,” ungkap Ade Jahran, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang. Rabu, 17/4/2024

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Tinjau Tradisi Tarik Pukat Di Pantai Lamteungoh Ujong Pancu

Ade menyatakan, saat ini persyaratan secara detail untuk calon perseorangan belum ada petunjuk teknisnya. “On process juknisnya dari pusat,” ujarnya.

Dikatakan, dalam juknis ini akan ada berbagai persyaratan yang lebih rinci, misalnya terkait contoh untuk form dukungan. “Sekarang mah dukungan harus KTP dan surat pertnyataan dukungan/form dukungan. Ada materainya ditandatangani warga yang ngedukung. Kalau dahulu KTP doang, gampang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam IM Hadiri Wawancara Live di Stasiun TVRI Aceh

Pendaftaran dan pemenuhan syarat dukungan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan ini dimulai pada 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Sementara untuk pendaftaran calon dari partai politik pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Penelitian Persyaratan calon mulai 27 Agustus hingga 21 September 2024. Sedangkan penetapan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Wali Kota Langsa Bersama BNN dan Forkopimda Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025
Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara
Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:31 WIB

Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Tertib, Polres Aceh Selatan Gelar Gaktiplin

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:28 WIB

Wali Kota Langsa Bersama BNN dan Forkopimda Ikuti Puncak Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kirimkan Tim Terbaik Pada Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79, Rutan Tanjung Berhasil Raih Juara

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!