Syarat Dan Tarif Resmi Perpanjangan Sim C per Maret 2024

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 10:52 WIB

20313 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Dan Tarif Resmi Perpanjangan Sim C per Maret 2024

TLii | JAKARTA, Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi salah satu syarat wajib bagi pengendara sepeda motor di jalan raya. Sama seperti yang lainnya, SIM C juga memiliki masa berlaku hingga lima tahun dihitung dari setelah terbit. Sehingga pemegang SIM harus melakukan perpanjang dan tidak boleh telat.

Apabila telat sehari saja, maka pemegang harus membuat SIM C baru. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Warnai Peringatan Hari Buruh Internasional di Pidie Jaya

Untuk tarif resmi perpanjang SIM C, sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp75.000.

Selain itu, berdasarkan laman resmi Digital Korlantas biaya tersebut belum termasuk dengan tes psikologi sebesar Rp37.500 dan tarif tes Rikkes jasmani yang mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih oleh pemohon perpanjangan SIM C.

Baca Juga :  Polres Pidie Jaya Lepas Rombongan Pemudik Gratis: Wujud Kepedulian untuk Perjalanan Aman dan Nyaman

Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C, yaitu :

KTP

SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya dan fotokopinya

Bukti cek kesehatan

Perlu diketahui, apabila pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton
Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda
Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Berita Terbaru

error: Content is protected !!