Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:55 WIB

2058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

TLII>>Meski menjadi isu yang hangat diperbincangkan saat ini, namun takaran Minyakita yang beredar di kawasan kota Banda Aceh sesuai dengan kemasannya.

 

Hal ini diketahui dari hasil pengecekan yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh di sejumlah pasar, salah satunya di Pasar Sentui, Kecamatan Baiturrahman.

 

“Alhamdulillah takaran minyak goreng Minyakita yang beredar sesuai dengan kemasan setelah kita takar ulang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Dijadwalkan Kaesang Adik Wakil Presiden Turun ke Subulussalam   
Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

“Pengecekan kita lakukan di sejumlah pasar tradisional, moderen maupun toko kelontong yang menjual minyak goreng kemasan tersebut,” ucapnya.

 

Karena itu, dirinya mengimbau masyarakat, khususnya di kota Banda Aceh, untuk tak perlu khawatir dengan takaran minyak yang kurang, seperti yang terjadi di berbagai wilayah lain di Pulau Jawa.

Baca Juga :  KORMI ACEH laksanakan pelantikkan pengurus kab/ Kota dan Raker se-Aceh tahun 2024.

 

Fadilah pun memberikan penegasan terhadap para pedagang agar tak berlaku curang kepada konsumen, dengan mengurangi takaran bahan pokok maupun sembako lainnya, yang dapat merugikan masyarakat.

Takaran Minyakita di Banda Aceh Sesuai dengan Kemasan, Berikut Penjelasan Kasat Reskrim Polresta

“Karena hal tersebut melanggar aturan yang berlaku dan dapat diproses hukum pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkas nya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Pidie Jaya: 18 Adegan Diperagakan
Polres Aceh Selatan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan Antar Warga
Personel Polres Aceh Selatan Tanggap, Dua Lokasi Pohon Tumbang di Aceh Selatan Cepat Ditangani. 
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Shabu di Kawasan Rumah Potong Hewan Mabar
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Overload dan Overdimensi di Pengusaha Expedisi
Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Pidana Umum
POLRESTA DELI SERDANG GELAR PATROLI BLUE LIGHT UNTUK CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN DI MASYARAKAT

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:29 WIB

Polres Aceh Selatan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan Antar Warga

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:14 WIB

Personel Polres Aceh Selatan Tanggap, Dua Lokasi Pohon Tumbang di Aceh Selatan Cepat Ditangani. 

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:05 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan.

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:32 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Shabu di Kawasan Rumah Potong Hewan Mabar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:20 WIB

POLRESTA DELI SERDANG GELAR PATROLI BLUE LIGHT UNTUK CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN DI MASYARAKAT

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:48 WIB

Lapas Kelas I Medan Usulkan 53 WBP untuk Program Integrasi Dalam Sidang TPP

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:33 WIB

Koordinasi untuk Percepatan Pembuatan Akte Pendirian Koperasi Merah Putih

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:24 WIB

Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

error: Content is protected !!