TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN
22/10/2024
Kasi Binadik dan Giatja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padangsidimpuan, Erikjen Sidoarjo Silalahi memberikan pengarahan kepada 5 (lima) orang Tahanan Pendamping (Tamping) Kebersihan Luar Tembok, Selasa (22/10/24).
Dalam arahannya, Kasibinadik menyampaikan agar Tamping senantiasa memperhatikan dan menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku di dalam Lapas. Kasibinadik juga menyampaikan kepada para Tamping agar melaksanakan tugasnya sesuai yang sudah ditentukan di dalam SK Pengangkatan Tamping serta agar selalu senantiasa menjaga kebersihan diri dan lingkungan.
Erikjen sangat menekankan para Tamping untuk bersikap baik dan menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh petugas. “Kalian sudah diberi kepercayaan, jaga baik-baik amanah tersebut dengan baik, demi kebaikan kita bersama apalagi kalian bertugas di Luar Tembok yang mana banyak sekali tantangan dan godaannya. Untuk itu saya tekankan sekali lagi agar menjaga kepercayaan yang diberikan kepada kalian dengan baik,” tegasnya.
Aturan terkait Tamping diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tahanan Pendamping (Tamping) Pada Lembaga Pemasyarakatan. Tamping sendiri merupakan akronim dari kata Tahanan Pendamping. Secara istilah, Tamping merupakan Narapidana yang bertugas membantu pegawai dalam hal kegiatan pembinaaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, Kesenian, kebersihan lingkungan, hingga kegiatan industri.tegasnya.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamsumut
#lapaspadangsidimpuan
Sumber : Humas Lapasid
Redaksi : Ruli Siswemi