TimeLines INews Investigasi | Aceh | Gayo LuesProses tender proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2025 memicu kontroversi. Empat kontraktor lokal serempak melayangkan sanggahan atas hasil lelang yang mereka sebut penuh rekayasa, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik curang di balik meja.
Tender senilai Rp1,724 miliar yang dimenangkan PT Sari Bumi Prima untuk empat paket pekerjaan sekaligus kini menjadi sorotan tajam. Para kontraktor menilai kemenangan tersebut mencederai prinsip transparansi dan merusak iklim persaingan usaha sehat.
Paket proyek yang diperebutkan antara lain:
Jalan Telkom–Melati (pagu Rp490 juta),
Jalan Penampaan–Blangtemung (Rp1,8 miliar),
Jalan Simpang MAN–Pesantren Salahuddin (Rp980 juta),
Jalan menuju Pesantren Salahuddin dari dana DBH Sawit.
Seluruhnya bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan DBH Sawit — dana publik yang semestinya dikelola secara akuntabel.
Empat perusahaan yang mengajukan sanggahan adalah CV Shafira Group Kontraktor dan Leveransir, CV Nadira Karya Persada, CV Arami Karya Mandiri, dan CV Jema Opat Engineering. Mereka menuding Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan memelintir aturan agar hanya satu perusahaan yang dapat memenuhi persyaratan.
Direktur CV Jema Opat, Mohammad Isnaini, menyebut Pokja menerapkan syarat tambahan di luar regulasi resmi. “Kami melihat Pokja dengan sengaja menutup pintu persaingan lewat aturan siluman,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Dasar hukum terkait sanggahan sudah diatur jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peserta berhak melayangkan sanggahan bila terdapat evaluasi yang menyalahi prosedur. Pokja wajib menjawab dalam tiga hari kerja, dan jika jawaban dianggap tidak memadai, peserta dapat mengajukan sanggah banding ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan jaminan 1 persen dari nilai HPS.
Isnaini menyoroti dua poin syarat tambahan yang dianggap diskriminatif. Pertama, kewajiban memiliki Asphalt Mixing Plant, Stone Crusher, dan Pneumatic Tyre Roller, padahal Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 serta Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tegas melarang Pokja menambah persyaratan yang menghambat kompetisi. Kedua, kewajiban pengalaman dua tahun bagi Ahli K3 yang tidak diwajibkan untuk pekerjaan berisiko rendah.
Persoalan material juga dipertanyakan. Pasir putih yang diduga akan digunakan pemenang tender dinilai tidak sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018. Kandungan silika yang tinggi membuat butiran licin, daya ikat rendah, dan rawan membuat campuran aspal cepat retak. Jarak tambang yang mencapai 58 kilometer dari Blangkejeren ke Pining dinilai menambah biaya dan mengancam kualitas pekerjaan.
Empat perusahaan tersebut kini mendesak aparat penegak hukum — kepolisian, kejaksaan, hingga BPK dan BPKP — untuk turun tangan mengaudit ulang kontrak, memeriksa material, dan menelusuri potensi kerugian negara. “Negara bisa rugi miliaran hanya karena permainan busuk segelintir orang. Kalau terbukti, hentikan tender, evaluasi ulang, dan sikat bersih para pelakunya,” tegas Isnaini.
Manuver Pokja ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 mengancam pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Kini bola panas berada di tangan aparat hukum. Publik menanti apakah praktik tender ini akan dibongkar hingga akar-akarnya, atau dibiarkan terkubur di bawah lapisan aspal yang mungkin lebih cepat retak daripada masa garansinya
Kang Juna