Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

Edi Marcell

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:26 WIB

2045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Banda Aceh — Seorang oknum wartawan berinisial TIY alias Popon divonis empat tahun delapan bulan penjara setelah terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha konstruksi di Sabang. Saat ini, TIY telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Sabang.

Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

“Menyatakan terdakwa TIY alias Popon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan,” demikian isi putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sabang, pada Rabu, 21 Agustus lalu.

 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, kasus pemerasan oleh TIY alias Popon telah melalui proses panjang di Polres Sabang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.

Baca Juga :  Klarifikasi berita Polres Aceh Tengah Terkait Penangkapan Tersangka kasus Narkoba FI dan MH
Terbukti Lakukan Pemerasan, TIY alias Popon Divonis 4,8 Tahun Penjara

 

“Terkait kasus pemerasan yang dilakukan TIY alias Popon, hakim telah menjatuhkan vonis. Dalam salinan putusan disebutkan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Saat ini, TIY sudah berada di Rutan Kelas IIB Kota Sabang,” ujar Joko, saat dikonfirmasi awak media, Senin, 28 Oktober 2024.

Baca Juga :  Mulainya pekerjaan Pemasangan Kanopi dan Tulisan Akrelik di SMPN 1 Banda Aceh.

 

Joko juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Sabang dan penyidik yang telah bekerja keras menyelesaikan kasus pemerasan tersebut, sehingga masyarakat, khususnya korban, merasakan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

 

Semoga dengan vonis ini, harap Joko, yang bersangkutan bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan serta menakut-nakuti orang lain setelah bebas nanti.

 

“Terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Sabang dan seluruh jajaran yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam mengungkap kasus yang sempat menyeret profesi wartawan ini,” tutup Joko.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Aceh Selatan selidiki kasus Pencurian dengan memecahkan kaca mobil.
Humas Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis
Lapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Perpanjangan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK dalam Upaya Wujudkan Reformasi Birokrasi
Polres Simalungun Tangkap Lidos Seorang Residivis Pelaku Premanisme yang Melarikan Diri ke Medan
Resmi Dilantik, KPPS Khusus Rutan Poso Siap Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 12,36 Gram Sabu-sabu dari Dua Tersangka
Lapas Pancur Batu gelar razia di hunian warga binaan wujudkan halinar Aman Dan Tentram
Lapas Pancurbatu Dorong Pemerintah Sediakan Lahan Sukseskan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 12:42 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan selidiki kasus Pencurian dengan memecahkan kaca mobil.

Jumat, 8 November 2024 - 12:36 WIB

Humas Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis

Jumat, 8 November 2024 - 12:20 WIB

Lapas Padangsidimpuan Ikuti Sosialisasi Perpanjangan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK dalam Upaya Wujudkan Reformasi Birokrasi

Jumat, 8 November 2024 - 10:00 WIB

Polres Simalungun Tangkap Lidos Seorang Residivis Pelaku Premanisme yang Melarikan Diri ke Medan

Jumat, 8 November 2024 - 02:46 WIB

Lapas Pancur Batu gelar razia di hunian warga binaan wujudkan halinar Aman Dan Tentram

Jumat, 8 November 2024 - 02:32 WIB

Lapas Pancurbatu Dorong Pemerintah Sediakan Lahan Sukseskan Ketahanan Pangan

Jumat, 8 November 2024 - 02:18 WIB

Personel Sat Lantas Polretabes Medan Melaksanakan Patroli Sambang Kepada Masyarakat Di Wilayah Polrestabes Medan

Jumat, 8 November 2024 - 01:38 WIB

Langkah Tegas! Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pindahkan 64 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan

Berita Terbaru

Humas Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis

ACEH

Humas Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis

Jumat, 8 Nov 2024 - 12:36 WIB