Terduga Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:55 WIB

2077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Terduga Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

TIMELINES INEWS>>Tapaktuan – Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamanan seorang terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan hal tersebut.

Terduga Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

“Terduga pelaku seorang pria berinisial SZ (59) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Aceh Selatan diduga telah melakukan Tindak Pidana Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap 2 orang korban bukan nama asli yaitu Mawar (6) dan Melati (7) yang masih duduk dibang Sekolah Dasar. SZ ditangkap pada hari Rabu 16 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib” Terang Fajriadi.

Baca Juga :  Marbot Masjid Oman Ditemukan Meninggal Dunia di Panteriek

 

Peristiwa Pelecehan tersebut terjadi pada Sabtu 5 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib di salah satu Gampong/Desa di Aceh Selatan.

Terduga Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

Setelah menerima laporan dari Pihak korban, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/124/X/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 Oktober 2024, Tim Unit PPA melakukan penyelidikan.Kemudian pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib, Tim PPA mendapat informasi bahwa pelaku SZ sedang ada di sekitaran Aceh Selatan. Selanjutnya Tim Unit IV PPA dipimpin Kasat Reskrim menuju ke tempat pelaku hingga akirnya berhasil melakukan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap terduga pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses Hukum lebih lanjut.Untuk pelaku diduga melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelecehan dan Pemerkosaan terhadap anak.

Baca Juga :  PT. Kencana Hijau Bina Lestari (KHBL) Klarifikasi Terkait Penurunan PAD dari Getah Pinus di Gayo Lues

 

“Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga .” pungkas Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Majelis Rakyat Aceh Usulkan Qanun Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam di Seluruh Wilayah Aceh
Pangdam Iskandar Muda Bagi sembako di Gampoeng Bire, Kec. Loong, Kab. Aceh Besar.
Desa Mesjid Tuha Lakukan Pemotongan Pohon Puluhan Tahun, Pihak PLN Turut Dampingi
Distribusikan Air Bersih ke Pulau Terluar, Pj Walikota Langsa Serahkan 2 Unit Kapal
Polsek Medan Area Memberikan Hadia Tima Panas Pelaku Curanmor RRP di Medan Setelah Berusaha Melarikan Diri
Kapolrestabes Medan Tegaskan Pembubaran Geng Motor SL Dan RNR
Polda Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center 110, Wujudkan Sumatera Utara yang Lebih Aman
Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Daerah Rawan untuk Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 18:24 WIB

Polsek Medan Area Memberikan Hadia Tima Panas Pelaku Curanmor RRP di Medan Setelah Berusaha Melarikan Diri

Minggu, 27 April 2025 - 17:56 WIB

Polda Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center 110, Wujudkan Sumatera Utara yang Lebih Aman

Minggu, 27 April 2025 - 17:46 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Daerah Rawan untuk Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 April 2025 - 17:28 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kota Medan, Tekankan Pentingnya Membangun Generasi Qurani

Minggu, 27 April 2025 - 17:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Jalan Selebes

Minggu, 27 April 2025 - 14:42 WIB

Hadiri Pesta Hiburan Rakyat HUT Kota Pematangsiantar ke-154, Kapolres Pematangsiantar Berikan Hadiah Doorprize

Minggu, 27 April 2025 - 11:14 WIB

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Polonia

Minggu, 27 April 2025 - 08:49 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Berita Terbaru