Terduga Penista Agama di Kota Serang Diamankan Polisi

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 23:11 WIB

20405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>Serang- Pelaku dugaan penisataan agama melalui media sosial di Kota Serang berhasil diamankan Polres Serang. Pelaku diamankan setelah menyebarkan gambar dan video yang kurang pantas dan dianggap merendahkan agama.

 

“Pada pukul 21 wib pada Kamis 21 Maret, kami mendapatkan informasi beredarnya tentang video percakapan, baik di IG da twiter . Kemudian pada jam 1 dini hari kami mengamankan pelaku dengan inisial D umur 19 tahun alamat di Link Rau Kota Serang,” ucap Kapolres Serang Kota Kombespol Sofwan Hermanto, Jumat (22/3/2024).

Kapolres Serang Kombespol Sofwan Hermanto (tengah) saat ekspose dugaan penistaan agama oleh anak dibawah umur di Kota Serang,Jumat (22/3/2024). (Foto: TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

 

Dasar pelaku diamankan, lanjut Sofwan berdasarkan penyelidikan di grup dan melakukan interogasi dua saksi dan terperiksa. Meski diakui pihaknya masih melakukan pendalaman dan duduk bersama toloh agama Kota Serang untuk mendalami persoalan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pelepasan Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1445 H

“Karena sejauh ini umat beragama di Kota Serang rukun, guyub dan blhidup berdampingan,” katanya.

 

Ketua FKUB Kota Serang Amas Tahudin mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum yang terhadap yang bersangkutan. Meski demikian FKUB bersama tokoh masyarakat di Kota Serang terus menelusuri sejauh mana persoalan ini mengemuka.

 

“Terhadap proses hukum yang bersangkutan, kami serahkan ke kepolisian untuk penegakkan hukumnya. FKUB dan tokoh agama juga terus menindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

 

Bahkan tambah Amas, FKUB Kota Serang mengajak masyarakat untuk tetap tenang nyaman serta tak terganggu atas informasi yang beredar ini.

 

“Warga diajak tidak bertindak hukum sendiri-sendiri. FKUBdan MUI terus melakukan upaya penggalian informasi ke masyarakat apa yang terjadi. Belum bisa menyampaikan detail dan serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” ujarnya.

 

Untuk diketahui sebelumnya beradar gambar dan video dalam plaform media sosial yang memperlihatkan perlakukan tidak sebagaimana mestinya. Perbuatan pemuda tersebut dianggap telah menistakan agama

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
*Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron*_
Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron
Perkuat Penegakan Hukum Syariah, Kabibkum Polda Aceh Hadiri Seminar Nasional ICJS

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!