TLii | LAPAS PEREMPUAN KLS IIA MEDAN
02/08/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Medan, Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara memperoleh dua kompensasi karena mendapat Amnesti pada hari ini, Sabtu (02/08/25).
Pemberian Amnesti berdasarkan Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada tanggal 1 Agustus 2025. Amnesti tersebut diserahkan langsung oleh Kalapas Perempuan Medan yang diwakili oleh Kasi Binadik (Reni Priska Panjaitan), Reni Priska Panjaitan menyampaikan agar moment dan kesempatan ini dimanfaatkan oleh kedua warga binaan agar lebih baik lagi kedepannya, dan menjadikan amnesti ini sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Secara keseluruhan, pemerintah memberikan amnesti kepada 1.178 orang di seluruh Indonesia, termasuk dua orang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Medan. 2 (dua) orang wbp tersebut memenuhi syarat Administratif dan subtantif dengan dasar kemanusian dan bukan pindana berat, dan resmi bebas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan kekuatan hukum atas suatu tindak pidana yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seseorang atau sekelompok orang, yang seringkali terkait dengan tindakan politik atau konflik. Dalam pemberian amnesti, status pidana dan hukuman yang dihapuskan sepenuhnya, seolah-olah tindak pidana tersebut tidak pernah terjadi, Pungkasnya.
@yudisuseno24
@pemasyarakatansumut
@yektiapriyanti31
#kemenimipas
#agusandrianto
#gungunGunawan
#Yudisuseno
#yektiapriyanti
#pembinaan
#LaperdanBersemangat
(***)