Terkait Pelaporan Oleh Kuasa Hukum Nourman & Partner Ke Polda Aceh, Kapolsek Ulee Kareng berikan Klarifikasi

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 16 Mei 2023 - 01:06 WIB

20151 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Pelaporan Oleh Kuasa Hukum Nourman & Partner Ke Polda Aceh, Kapolsek Ulee Kareng berikan Klarifikasi

Timelines | Banda Aceh, Senin, 15 Mei 2023, Menyikapi terkait rilis berita yang dikeluarkan oleh Pengacara Aceh, Nourman Hidayat SH melaporkan Polsek Ulee Kareng ke Polda Aceh atas tindakan memproses hukum kasus tindak pidana ringan (tipiring) tanpa mematuhi perintah Qanun 9 tahun 2008 tentang Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, sebenarnya sudah dilakukan penolakan terhadap laporan dari warga.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng, Roby Afrizal yang sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penolakan kasus yang mengarah ke Qanun Nomor 9 tahun 2008 tersebut.

Kami juga sudah pernah mengarahkan korban Teuku Haris Mulian, agar untuk kasus dugaan pencurian yang terjadi di Toko Dindin Shop, Lamteh, Ulee Kareng Banda Aceh pada tanggal 6 Februari 2023 ini di selesaikan di tingkat gampong saja, namun korban tetap harus membuat Laporan Polisi di Polsek Ulee Kareng agar di proses sesuai aturan hukum yang berlaku, ucap Kapolsek.

Penolakan tersebut berkali – kali di jelaskan kepada korban, karena tidak sesuai dengan kerugian yang menuju keranah hukum, namun korban tetap memaksa kehendaknya untuk diproses, tambahnya.

Roby Afrizal menjelaskan, awalnya kejadian tersebut bermula dari klien Nourman Hidayat berinisial “ SV ” melakukan dugaan pencurian di toko Dindin Shop berupa pakaian.

Kejadiannya pada hari Senin (6/2/2023) malam, saat itu saudara SV berniat membeli pakaian berupa baju dan celana. Kemudian setelah memilih yang sesuai, SV pun menuju ke meja kasir untuk melakukan pembayaran. Disaat SV keluar dari toko, Alarm sensor berbunyi sehingga Satpam bernama Arief mengarahkan kembali ke meja kasir agar dilakukan pengecekan terkait barang bawaannya.

Saat SV keluar dari toko, sensor alarm berbunyi, sehingga satpam mengarahkannya ke kasir untuk dilakukan pengecekan. Kemudian, barang yang sudah dibayar oleh SV diarahkan lagi oleh Kasir bernama Cut untuk diletakkan dimejanya, dan SV diarahkan ke pintu sensor dan di kawal oleh Satpam, jelas Roby lagi.

Baca Juga :  Bea Cukai Langsa Bersama Kejaksaan Aceh Timur Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Namun, sensor alarm kembali berbunyi disaat SV berada di pintu sensor, sehingga diarahkan untuk ke kamar ganti serta ditunggu oleh karyawan korban bernama Wulan. Setelah SV keluar dari kamar ganti, karyawan lainnya bernama Rahmi masuk kedalam dan menemukan menemukan celana panjang warna coklat dengan sensor dicelana sudah rusak, tutur Roby.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ulee Kareng pada tanggal 14 februari 2023 terkait kejadian yang menimpanya.

Jadi terkait dengan pelaporan korban Teuku Haris Maulian, sudah dilakukan penolakan oleh personel Polsek Ulee Kareng, karena kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun ianya memaksa kehendak untuk diterima laporannya, tambah Roby.

Setelah menerima laporan, kami pun melakukan telah memeriksa Pelapor an. Teuku Harist Maulian. Kemudian pada tanggal 1 Maret 2023 sekira pukul 10.42 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Wulan Hawani Binti Budi Hariono dan pada hari yang sama sekira pukul 13.50 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Arif Islandi Bin Alm Hasan Arrahman selaku satpam, jelas Kapolsek.

Kemudian pada tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 09.42 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Visca Febri Nanda Binti Mawardi dan pada tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 11.13 WIB Penyidik / Penyidik Pembantu telah memeriksa saksi an. Zawir Rahmi Binti Junaidi, tambahnya.

“ Setelah memeriksa korban dan saksi, Pada tanggal 24 Maret 2023 Penyidik Pembantu mengirimkan surat perihal, permintaan keterangan terhadap terduga SV untuk kepentingan proses penyelidikan untuk hadir pada hari Senin tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Ulee Kareng.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Aceh Selatan tangkap Seorang Pengedar Narkoba jenis Sabu

Robby mengatakan, sekira pada pukul 09.51 WIB pihaknya telah mengambil keterangan dari SV terkait yang dilaporkan oleh korban Teuku Harist Maulian terhadap dirinya.

Setelah lengkap keterangan dari korban dan para saksi serta saudara SV, kami melakukan gelar perkara diruang Satreskrim Polresta Banda Aceh pada tanggal 13 April 2023.

“Pada tanggal 13 April 2023 Penyidik / Penyidik Pembantu telah melaksanakan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara tersebut dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi-saksi Penyidik/penyidik pembantu telah menemukan dua alat bukti yang cukup antara lain keterangan korban dan saksi-saksi, barang bukti berupa satu helai celana kain warna kuning kecokelatan dan satu bukti petunjuk berupa rekaman CCTV,” ucap Kapolsek lagi.

Oleh karena itu, pada tanggal 10 Mei 2023 Penyidik / Penyidik Pembantu mengirimkan surat panggilan kapada sdri. SV untuk hadir ke Polsek Ulee Kareng, namun berdasarkan keterangan Kuasa Hukumnya melalui Via WhatsApp, SV tidak dapat hadir dikarenakan sedang berada diluar kota, sebut Kapolsek.

Perlu diketahui, bahwa sebelum korban membuat laporan di Polsek Ulee Kareng Polresta Banda Aceh, Penyidik Pembantu yaitu Kanit Reskrim Aipda Budianto, S.H telah menyampaikan kepada pelapor agar perkara yang akan dilaporkan tersebut terlebih dahulu diselesaikan di tingkat Gampong berdasarkan Qanun Aceh No. 9 tahun 2008 namun korban tidak berkenan atau menolak untuk diselesaikan di tingkat Gampong dan korban tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku di NKRI.

Terkait dengan Laporan korban, Penyidik/Penyidik Pembantu akan melaksanakan kembali gelar perkara pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk menentukan keputusan pimpinan perkara tersebut ditingkatkan atau diselesaikan secara kekeluargaan, pungkasnya. [cad]

Sumber Berita :
tribratanewspolrestabandaaceh.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Patroli Polisi Sigap! 3 Remaja Tawuran Ditangkap!
Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Platina 4
Polda Sumut Amankan Truk Pengangkut Mangga Ilegal Asal Thailand di Jalan Tol Amplas
Polda Sumut Tangkap 130 Tersangka Narkoba dalam Ungkap Kasus Sepekan
Polda Banten Siapkan Pengamanan Ketat Saat Arus Mudik
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Platina 4
Tim Gabungan Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bermotif Asmara dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:00 WIB

Ketua Umum GP AL Washliyah Menghadiri Acara Safari Ramadhan Di Kota Tanjungbalai

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:17 WIB

Pererat Sinergisitas Polres Tanjungbalai Dan Pom TNI AL Buka Puasa Bersama

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:23 WIB

Ops Ketupat Toba 2025, Kapolres Pematangsiantar Tinjau Pos Pam Dan Pos Yan Bareng Forkopimda

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:02 WIB

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Distribusikan Bendera Ke Pos Pam Dan Pos Yan Ops Ketupat Toba 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:19 WIB

Pelindo Multi Terminal Grup Siap Layani Logistik Nonpetikemas Selama Lebaran 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:54 WIB

Bertambah! Sudah 73 Motor Pemudik Titip di Polsek Jajaran, Ini Pesan dari Polresta Banda Aceh

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:50 WIB

Mudik Tenang, Polres Pandeglang Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:26 WIB

Kapolres Pematangsiantar Dampingi Ketua Tim Supervisi Was Ops Toba 2025 Kunjungi Pos Yan I

Berita Terbaru