Terkait Pengerjaan Pantai Pusong Langsa, Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi

Zul

- Redaksi

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:54 WIB

20484 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS ǀ LANGSA

Langsa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pengamanan Pantai Gampong Telaga Tujoh (Pusong) Langsa, pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh TA 2019, Kamis, (30/11/2023) sore.

Keempat tersangka yang ditetapkan yakni berinisial ASF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MI selaku Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali atau Peminjam dan M selaku Direktris CV. Bintang Beutari.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, S.H, M.H, didampingi Kasie Pidsus Muhammad Rhazi, S.H., M.H, dan Kasie Intel Carles Aprianto, S.H, M.H, mengatakan, bahwa pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.446.363.000, 00.

Baca Juga :  Sambut HUT Ke 78 PGRI dan HGN, PGRI Aceh Utara Gelar Aneka Lomba.

“Pengerjaan itu harus dilakukan selama 140 hari kerja, dengan Surat Mulai Perintah Kerja (SMPK) tanggal 08 Agustus 2019 dan berakhir pada 25 Desember 2019,” kata Kajari.

Lanjut Kajari, bahwa pada tanggal tersebut pekerjaan tidak selesai dikerjakan, namun pihak Dinas terkait berserta rekanan membuat berita acara pekerjaan telah selesai 100 persen.

“Kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sebesar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Korban Banjir di Aceh Tenggara Kini Capai 7.313 Jiwa

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Auditor Inspektorat, ditemukan sebesar Rp.878.188.721,02. Serta para tersangka sendiri.

Menjawab pertanyaan wartawan, terkait penahanan para tersangka, Kajari menjelaskan bahwa, saat ini tersangka masih berada di daerah domisilinya masing-masing yaitu di Banda Aceh, dan belum dilakukan penahanan, lantaran para tersangka koperatif dalam memenuhi panggilan Kejaksaan.

“Keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka mulai dari hari ini, berkaitan dengan ditahan atau tidak. Untuk sekarang kita mengambil sikap melalui pertimbangan kami, bahwa pihak yang berkaitan selama ini koperatif, jadi tidak kita lakukan penahanan dulu,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aiptu Joko Ansari SH Kapospampol Blangpegayon Polres Gayo Lues hadiri Penanaman kedua program P2B Desa Kutebukit 
Desa Kute Bukit di Gayo Lues Masuki Tahap II Program Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi (P2B)
PASAR GRATIS DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT
Semangat Kartini di Tanah Rencong: Wanita FKPPI Aceh Anjangsana ke Tokoh Perempuan Armiati Hasby
Kota Langsa Capai Nilai Hasil EPPD Secara Nasional Tahun 2024 Tertinggi di Provinsi Aceh
Pangdam IM Pimpin Pelantikan 670 Prajurit Tamtama TNI AD di Rindam Iskandar Muda
HUT ke-45, Yayasan Kemala Bhayangkari Aceh Gelar Olahraga Bersama
Mayjen TNI Niko Fahrizal: Kodam IM Siap Dukung Pembangunan Hijau di Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 12:10 WIB

Aiptu Joko Ansari SH Kapospampol Blangpegayon Polres Gayo Lues hadiri Penanaman kedua program P2B Desa Kutebukit 

Sabtu, 26 April 2025 - 08:51 WIB

Desa Kute Bukit di Gayo Lues Masuki Tahap II Program Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi (P2B)

Jumat, 25 April 2025 - 23:26 WIB

PASAR GRATIS DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT

Jumat, 25 April 2025 - 21:34 WIB

Dorong Perlindungan Produk Khas Daerah, Kanwil Kemenkum Sumut dan DJKI Audiensi ke Bupati Samosir Bahas IG Andaliman

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Sukseskan HBP Ke-61, Lapas Pancur Batu Ikuti Rapat Persiapan dan Tasyakuran Secara Virtual

Jumat, 25 April 2025 - 21:17 WIB

Sambut HBP Ke-61 Lapas Pancur Batu Bersama WBP dan Kecamatan Pancur Batu Laksanakan Gotong Royong Kebersihan

Jumat, 25 April 2025 - 21:08 WIB

Semangat Kebangkitan, Lapas Pemuda Langkat Rayakan Kebangkitan Yesus Kristus Bersama PT Langkat Nusantara Kepong

Jumat, 25 April 2025 - 20:58 WIB

AUDIENSI KAPOLDA KALTIM DAN PANGDAM MULAWARMAN, KANWIL DITJENPAS KALTIM PERERAT SINERGI DENGAN PIHAK APH WUJUDKAN KALTIM AMAN KONDUSIF

Berita Terbaru

DAERAH

PASAR GRATIS DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT

Jumat, 25 Apr 2025 - 23:26 WIB