Ternyata Pelaku Penghina Nabi Muhammad di Bireuen Terindikasi Gangguan Jiwa, Ini Kata Kapolres Bireuen

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 19 Mei 2023 - 11:01 WIB

20209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN – Seorang pria yang diamankan Polres Bireuen karena menghina Nabi Muhammad SAW melalui aplikasi tiktok, Kamis (18/05/2023) dini hari ternyata terindikasi gangguan jiwa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul archam SIK.

Didampingi Kasubsi PIDM Bripka Safwan Rizal, Kasat Reskrim kepada Serambinews.com, mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap pelaku yang menggunakan akun tiktok @saifulakbar087 lalu menghina Nabi Muhammad SAW.

Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku terindikasi mengalami gangguan jiwa.

“Hasil pemeriksaan motifnya gangguan jiwa,” ujar Kasat Reskrim kepada Serambinews.com, Kamis (18/05/2023).

Namun demikian, Zia mengatakan tim Polres Bireuen akan terus melakukan pendalaman dan juga berkoordinasi dengan psikiater/ahli kejiwaan.

Selain itu menghapus akun tiktok dan video pelaku.

Langkah lainnya, menyerahkan pelaku kepada keluarga untuk dilakukan perawatan kejiwaan dan didampingi personil Sat Reskrim Polres Bireuen.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Polres Bireuen telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW melalui media sosial.

Baca Juga :  Bagi-Bagi Takjil kepada Pengendara, Dirlantas Polda Aceh: Berkah Ramadan dan Bukti Nyata Polantas Hadir

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul archam SIK didampingi Kasubsi PIDM Bripka Safwan Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (18/05/2023) mengatakan, pria tersebut diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (18/05/2023) di kawasan Desa Suak, Kecamatan Peusangan Selatan.

Ia diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bireuen, Polsek Peusangan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen.

Adapun identitas pria pelaku yakni Sai bin Abd (54), seorang pedagang yang tercatat sebagai warga Desa Suwak, Peusangan Selatan.

Menyangkut kronologi penangkapan, Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan akun TikTok atas nama saifulakbar087.

Dalam informasi yang diterima Polres Bireuen, akun TikTok tersebut telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara membuat video dan diunggah dalam akunnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Sukses Amankan Debat Ketiga Cagubsu Tanpa Hambatan

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal bersama Kapolsek Peusangan serta personil lainnya dipimpin Kasat Reskrim Polres Bireuen langsung mencari keberadaan pelaku.

Dari penelusuran yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan warga Desa Suwak.

Setelah mendapatkan alamat rumah pelaku, personel gabungan pun bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Selain menangkap pelaku, Polres Bireuen beserta jajaran pun turut mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Hp merk Realme C2yl warna hitam, satu kaos bercorak hitam
bertuliskan pertamina, dan satu buah kupiah warna emas.

Barang bukti tersebut diketahui digunakan pelaku saat merekam video viral yang diduga berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. (*)

SUMBER BERITA :

https://aceh.tribunnews.com/2023/05/18/pelaku-penghina-nabi-muhammad-di-bireuen-terindikasi-gangguan-jiwa-ini-kata-kapolres-bireuen?page=all

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
*Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron*_
Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron
Perkuat Penegakan Hukum Syariah, Kabibkum Polda Aceh Hadiri Seminar Nasional ICJS
Peringati HANI 2025, BNN Kota Banda Aceh dan Dispora Aceh Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Pelajar Pesisir
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba Sita 36,75 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:55 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:15 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:49 WIB

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Humanis Menteri Imipas ke Lapas Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:43 WIB

Karutan I Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara Virtual

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:31 WIB

Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:18 WIB

Pemasyarakatan Peduli, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Dukung Aksi Sosial Nasional Bersama Klien Bapas Secara Virtual

Berita Terbaru

ACEH

PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:22 WIB

error: Content is protected !!