Tersangka Penyebar Video Bugil Mantan di Limpahkan ke Jaksa

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 30 Mei 2023 - 01:05 WIB

20338 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial Ir, 34 tahun tersangka penyebar foto bugil seorang mahasiswi ke pihak kejaksaan Aceh Utara.

Hal itu dilakukan menyusul berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

“Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Tipiter Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga :  Akan Lapor Dewas, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK yang Salahkan Penyelidik Soal OTT Basarnas

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan pada Rabu kemarin, (24/5).

“Dalam kasus ini tersangka I dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisal I warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara ditangkap dan kemudian ditahan di Polres Aceh Utara sebab menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke media sosial.

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H menyampaikan perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu.

Baca Juga :  Mahfud MD Urai Sumber Kerugian Negara Lebih dari Rp 8 T Kasus Korupsi BTS di Kominfo

“Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, 2 handphone miliknya turut diamankan sebagai barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Utara dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka kini sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.” ujar AKP Agus.

Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan, adegan itu direkam dan disimpan oleh pelaku, saat hubungan berakhir dan korban sudah punya pacar baru, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan menyebarkan video bugil korban ke medsos.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Desa Mesjid Tuha Lakukan Pemotongan Pohon Puluhan Tahun, Pihak PLN Turut Dampingi
Kapolres Pidie Jaya Hadiri Penutupan Seleksi MTQ 2025 Wujud Komitmen Dukung Generasi Qur’ani yang Unggul dan Berakhlak
Hangatkan Kebersamaan, Polres Pidie Jaya Gelar Halal Bihalal Penuh Makna
Kanwil Ditjenpas Sumut Bersinar di IPPAFest 2025: Raih Dua Penghargaan Bergengsi
Borong Penghargaan, Kanwil Ditjenpas Sumut Mendapatkan 2 Piagam Sekaligus di Penutupan IPPAFest 2025
Program Pembinaan Kemandirian WBP Berhasil Mendapatkan Perhatian , Lapas Pancur Batu Terima Pesanan Puluhan Kursi
TAMPILKAN PRODUK UNGGULAN, HASIL KARYA WBP LAPAS PEREMPUAN MEDAN HABIS  TERJUAL DI IPPAFEST 2025
Ini Profil Penyanyi Viral di TikTok! Lagu Poso “Magonu Mawoku”

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 18:24 WIB

Polsek Medan Area Memberikan Hadia Tima Panas Pelaku Curanmor RRP di Medan Setelah Berusaha Melarikan Diri

Minggu, 27 April 2025 - 17:56 WIB

Polda Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center 110, Wujudkan Sumatera Utara yang Lebih Aman

Minggu, 27 April 2025 - 17:46 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Daerah Rawan untuk Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 April 2025 - 17:28 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kota Medan, Tekankan Pentingnya Membangun Generasi Qurani

Minggu, 27 April 2025 - 17:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Jalan Selebes

Minggu, 27 April 2025 - 14:42 WIB

Hadiri Pesta Hiburan Rakyat HUT Kota Pematangsiantar ke-154, Kapolres Pematangsiantar Berikan Hadiah Doorprize

Minggu, 27 April 2025 - 11:14 WIB

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Polonia

Minggu, 27 April 2025 - 08:49 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Kegiatan Makan Gratis Bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Exit mobile version