Tiga ASN Gayo Lues Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rekrutmen PPPK

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 13:46 WIB

20630 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues resmi menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Gayo Lues. Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 13 November 2024, di Kantor Kejari Gayo Lues.

Ketiga tersangka berinisial M, B, dan K masing-masing memiliki peran kunci dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK tersebut:

M adalah Kepala Bidang Manajemen Kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gayo Lues periode 2018-2023 sekaligus Ketua Panitia rekrutmen PPPK di Dinas Pendidikan.

B merupakan staf di Dinas Pendidikan Gayo Lues dan bertugas sebagai operator Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Profesi Berkelanjutan (SIM PKB).

K adalah staf di Dinas Pendidikan yang telah bertugas sejak 2017.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Gelar Jum’at Curhat di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Modus Korupsi dan Dampaknya

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengadukan adanya pungutan liar dalam proses penerimaan PPPK. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah peserta seleksi PPPK Formasi Guru di Kabupaten Gayo Lues harus menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada oknum tertentu agar dapat diloloskan. Banyak dari mereka yang terpaksa berhutang atau menjual harta benda demi peluang diterima sebagai pegawai pemerintah.

“Para tersangka diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan cara meminta sejumlah uang dari peserta seleksi yang ingin diloloskan,” ujar Kepala Kejari Gayo Lues.

Baca Juga :  Polda Aceh beserta Jajaran telah Berhasil Mengungkap 84 Kasus Maisir dengan 94 Tersangka

Perbuatan para tersangka dinilai telah meresahkan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan pegawai di lingkungan pemerintah. Praktik korupsi ini juga dianggap merugikan para pegawai honorer yang telah lama mengabdi, serta menurunkan kualitas sumber daya manusia yang direkrut melalui cara-cara yang tidak sah.

Penahanan dan Langkah Lanjutan

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Blangkejeren, terhitung hingga 2 Desember 2024. Proses penyidikan akan segera diselesaikan agar kasus ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang mengharapkan proses rekrutmen yang adil dan transparan di lingkungan pemerintahan. Kejari Gayo Lues berjanji akan menuntaskan penyidikan dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi ini. (red).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Cabor E-sport Aceh Utara mendukung ponYahya sebagai ketua umum KONI Aceh
Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Hadapi Kontijensi Tahun 2025
Kabid TIK Polda Aceh Hadiri Peluncuran Portal Satu Data Aceh

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 21:08 WIB

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti Kick Off Meeting Penyusunan Renstra dan Peta Proses Bisnis

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 18:45 WIB

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Berita Terbaru