Tiga Hari, Tiga Kasus: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Peredaran Sabu

Wahyu

- Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:01 WIB

2076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, tim berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan mengamankan empat orang tersangka, termasuk seorang residivis dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menyita sejumlah barang bukti sabu dengan total bruto 7,79 gram, Selasa, 22 Juli 2025.

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur. Petugas menangkap seorang pria berinisial SA (34) seorang petani warga desa setempat. Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 23 paket sabu seberat 5,40 gram yang disembunyikan dalam kotak jam tangan, serta barang bukti lain berupa handphone, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp2.156.000. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial “M” yang berdomisili di Kota Medan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Simalungun Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Sehari kemudian, Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim kembali menangkap seorang residivis narkoba bernama SB (38), warga Desa Gelumbuk, Kecamatan Kluet Selatan. Tersangka ditangkap di pinggir jalan lintas Subulussalam – Tapaktuan saat hendak melakukan transaksi. Polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,25 gram, satu timbangan digital, handphone, dan satu unit sepeda motor. Diketahui, SB pernah menjalani hukuman atas kasus serupa beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak berhenti di situ, pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, petugas kembali meringkus dua tersangka dalam sebuah rumah di Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan. Mereka adalah IL (55), seorang ASN, dan seorang perempuan bernama RS (40). Dari tangan mereka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,14 gram, dua unit handphone, alat isap sabu, kaca pirex, serta mancis.

Baca Juga :  Remaja Tersangkut Kenakalan di Serahkan Polsek Banda Sakti ke Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa ketiga kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan dengan seorang bandar yang kini menjadi target pengejaran. “Kami sedang mendalami jaringan pelaku. Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh rantai peredaran ini kami bongkar, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Aceh Selatan” tegasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan interogasi, pemeriksaan urine, penyusunan berkas perkara, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.

Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar turut serta dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

Jalin Koordinasi Perkuat Keamanan, Karutan Tanjung Silaturahmi dengan Dandim 1008/Tabalong
Sinergi Spiritual dan Sosial, Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim
Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka, Laga Perdana Hadirkan Dua Mantan Atlet Nasional
Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kemenkumham Aceh gelar tabur bunga di Taman Makam Pahlawan 
Pengurus DPTW PKS Aceh 2025 – 2030 di umumkan, Kasibun Daulay menjabat Sekretaris DPW PKS Aceh
Dandim 0104/Atim Hadiri Penyaluran Beras SPHP Serentak Nasional Bersama Menhan dan Panglima TNI
Apel Kesiapan Pengamanan Kejaksaan, Pangdam IM : Kita Siap Mendukung Tugas Kejaksaan di Aceh
Hadapi Tantangan Penegakan Hukum, Pangdam IM dan Kajati Aceh Tandatangani Perjanjian Kerjasama.

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:56 WIB

Jalin Koordinasi Perkuat Keamanan, Karutan Tanjung Silaturahmi dengan Dandim 1008/Tabalong

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:01 WIB

Sinergi Spiritual dan Sosial, Polres Pidie Jaya Gelar Binrohtal dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 25 Juli 2025 - 01:17 WIB

Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 Resmi Dibuka, Laga Perdana Hadirkan Dua Mantan Atlet Nasional

Jumat, 25 Juli 2025 - 01:11 WIB

Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kemenkumham Aceh gelar tabur bunga di Taman Makam Pahlawan 

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:51 WIB

Pengurus DPTW PKS Aceh 2025 – 2030 di umumkan, Kasibun Daulay menjabat Sekretaris DPW PKS Aceh

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:28 WIB

Apel Kesiapan Pengamanan Kejaksaan, Pangdam IM : Kita Siap Mendukung Tugas Kejaksaan di Aceh

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:19 WIB

Hadapi Tantangan Penegakan Hukum, Pangdam IM dan Kajati Aceh Tandatangani Perjanjian Kerjasama.

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:02 WIB

Lanud SIM Gelar Bazar Murah, Donor Darah, dan Pengobatan Massal Peringati Hari Bakti ke-78 TNI AU

Berita Terbaru