Tiga Oknum Pembunuh Imam Dihukum Mati dan Dipecat dari TNI

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 22:31 WIB

20292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Tiga Oknum TNI pembunuh Imam Maskur yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir di tuntut oleh Oditur Militer dengan pidana pokok pidana mati dan pidana tambahan dipecat dari TNI.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna pada sidang tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

“Menjatuhkan hukumam bagi terdakwa satu pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD”, tegas Letkol Chk Upen Jaka Sampurna.

Baca Juga :  Kapolres Langsa Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023.

Sidang sendiri dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel. Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dan diperdengarkan langsung kepada ketiga terdakwa.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuh Imam Maskur turut dihadiri oleh tim pengacara Imam Maskur dan tim pengacara Hotman 911 serta anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma.

Baca Juga :  Polres Simalungun Polda Sumut Mantapkan Keamanan Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024

Paska sidang, Haji Uma yang diwawancarai wartawan menyambut baik tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan itu sudah sesuai dengan harapan semua pihak yang selama ini terus mengawal kasus Imam Maskur.

“Alhamdulillah, tuntutan sesuai harapan kita bersama terutama keluarga korban yang berharap mendapat keadilan dan hukuman maksimal terhadap pelaku. Kita berharap ini akan konsisten hingga jatuh putusan nantinya”, ujar Haji Uma.

Lebih lanjut, Haji Uma juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap putusan nantinya.

Adapun jadwal persidangan lanjutan dengan agenda pledoi akan berlangsung tanggal 4 desember dan putusan diperkirakan diminggu ketiga desember 2023.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!