Tiga Orang Pemilik Barang Haram Berhasil Di Ciduk Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 18:41 WIB

2064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUKUT|SIANTAR|Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap dua orang perempuan dan satu orang laki laki memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Tangki Gang Bersama Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua perempuan itu berinisial M alias N (20) warga Jalan Tangki Gang Pancur Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan SSR (17) warga Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, serta satu orang laki laki berinisial I alias IJ (26) warga Jalan Tangki Gang Zolex Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembring SH. MH menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika  di jalan Tangki Gang Bersama Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsanal Sat Resnarkoba menangkap dua orang perempuan, M alias N dan SSR sedang duduk diatas sepeda motor Suzuki Satria FU yang diparkirkan dipinggir Jalan Tangki Gang Bersama tersebut dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja yang sempat dijatuhkan tersangka M alias N menggunakan tangan kirinya dan 1 unit Handphone (HP) di tangan kanan nya berikut uang Rp70.000 dari kantong baju sebelah kanan depan dan kantong celana belakang kanan tersangka SSR.

Diinterogasi tersangka M alias N mengaku ganja berat bruto 11,38 gram tersebut diperolehnya dari tersangka I alias IJ. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka I alias IJ.

Saat itu tidak ditemukan adanya narkoba dari tersangka I alias I, namun tersangka I alias IJ membenarkan pengakuan tersangka M alias N dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki  inisial J. Setelah dilakukan pencarian ternyata laki laki inisial J tersebut belum ditemukan dan  nomor HP tidak Aktif.

Lalu ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Ketiga tersangka itu sudah ditahan untuk diprose dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(Han)

 

Humas Polres  Siantar

Berita Terkait

Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, Sampaikan Apresiasi Aksi Damai AWAS
ASN Lapas Kelas IIA Binjai Ikuti Doa Bersama ASN Seluruh Indonesia yang Diselenggarakan KORPRI Nasional
Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual Kepada Mall Centre Point Medan
PT Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung Bersinergi dengan Kejari Batubara untuk Perlindungan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara
Penyampaian Aspirasi Tertib dan Damai, Kapolres Pematangsiantar Ucapkan Apresiasi
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Grebek Rumah Dan Tangkap BMN
Lapas Perempuan Medan Siap Ikuti Arahan Dirjenpas untuk Persiapan Kegiatan NKRI
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Diduga Pengedar Sabu Dan 20.25 Gram Siap Edar

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 02:47 WIB

Polres Pidie Jaya Bersama Bulog Salurkan 95,3 Ton Beras SPHP untuk Kendalikan Inflasi Daerah

Jumat, 5 September 2025 - 02:33 WIB

PLN UP3 Sigli Sambangi Pelanggan pada Hari Pelanggan Nasional 2025

Jumat, 5 September 2025 - 01:05 WIB

Sambut Hari Jadi ke-70, Sat Lantas dan Sidokkes Polresta Banda Aceh Gelar Pengobatan Gratis

Jumat, 5 September 2025 - 00:42 WIB

Dandim 0210/TU Letkol Kav Ronald Tampubolon, Sampaikan Apresiasi Aksi Damai AWAS

Jumat, 5 September 2025 - 00:23 WIB

Kapolres dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai di Aceh Tenggara Berjalan Harmonis

Kamis, 4 September 2025 - 22:29 WIB

ASN Lapas Kelas IIA Binjai Ikuti Doa Bersama ASN Seluruh Indonesia yang Diselenggarakan KORPRI Nasional

Kamis, 4 September 2025 - 22:13 WIB

Kemenkum Sumut Serahkan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual Kepada Mall Centre Point Medan

Kamis, 4 September 2025 - 21:54 WIB

PT Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung Bersinergi dengan Kejari Batubara untuk Perlindungan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara

Berita Terbaru